Patrolihukum.net // SAMPANG, JAWA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kristal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Rabu malam, 12 Maret 2025. Kedua pihak yang dimaksud adalah SL bersama adiknya GK, serta pihak lawan bernama VZS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya saling melapor atas insiden penganiayaan yang menyebabkan luka-luka di antara mereka.
Kasus yang sempat menimbulkan sorotan publik ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa hasil visum terhadap para pelapor menunjukkan bahwa baik SL dan GK maupun VZS mengalami luka-luka yang mengindikasikan adanya tindak penganiayaan dari kedua belah pihak.

“Dari hasil visum yang kami terima, kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. Berdasarkan hasil itu dan bukti pendukung lainnya, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKP Safril kepada media, Minggu (8/6/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh pihaknya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap narasi atau informasi yang beredar di media sosial yang menggiring opini seolah-olah Polres Sampang bertindak tidak adil atau melenceng dari prosedur hukum.
“Terkait dengan narasi yang beredar, kami minta masyarakat jangan langsung percaya terhadap informasi yang tidak berdasar dan menggiring opini buruk tentang kinerja kami. Kami pastikan semua proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tanpa keberpihakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga sebelumnya telah mencoba menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang biasa diterapkan dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau perkara ringan.
Namun, upaya diversi tersebut gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Kami telah melakukan upaya diversi sebagai langkah awal untuk mencari solusi damai. Namun karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara kedua pihak, maka kasus ini tetap kami bawa ke jalur hukum,” ujar AKP Safril mengakhiri pernyataannya.
Sampai berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi penahanan atau kelanjutan proses peradilan terhadap para tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik sebagai bentuk penyelesaian masalah pribadi dapat berujung pada proses hukum yang serius, tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian pun terus mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik melalui jalur damai dan hukum yang berlaku. (Tim Media/**)