Patrolihukum.net // Sumatra Utara – Batubara
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Batubara, dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba IPTU Jimmy Sitorus S.H, pada Rabu, 12 Maret 2025, menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dalam penggeledahan yang dilakukan bersama personel Polsek Indrapura tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika di rumah yang diduga milik Incan dan Endang.

Saat dikonfirmasi, Endang Gustina membantah keras adanya keterlibatan dirinya dalam peredaran narkoba. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya berjualan baju untuk menghidupi keluarganya yang berjumlah sekitar 20 orang anak.
“Saya hanya mencari nafkah dengan cara yang halal. Saya menjual baju untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Tiba-tiba rumah saya digerebek, padahal di dalamnya hanya ada pelanggan yang sedang memilih pakaian,” ujar Endang kepada awak media, Jumat, 14 Maret 2025.
Penggerebekan tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar, terutama karena dilakukan saat banyak warga sedang berbelanja di tempat usaha Endang. Peristiwa itu pun membuatnya merasa malu, terutama terhadap suaminya.
“Saya malu dengan suami saya. Tiba-tiba ada penggerebekan dan saya dituduh berjualan narkoba, padahal saya hanya berjualan baju. Banyak warga yang melihat kejadian itu,” katanya.
Lebih lanjut, Endang mempertanyakan dasar laporan yang menyebabkan penggerebekan tersebut.
“Katanya ada laporan dari masyarakat, masyarakat yang mana? Saya heran karena saya hanya berdagang baju, bukan yang lain,” tegasnya.
Meskipun merasa dirugikan oleh penggerebekan tersebut, Endang tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Batubara. Namun, ia berharap agar tindakan kepolisian dilakukan secara tepat sasaran tanpa menyakiti masyarakat yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saya mendukung penuh pemberantasan narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan ini. Tapi jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah ikut terkena imbas dan menjadi korban salah persepsi,” pungkasnya. (Tim/**)