Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp 74,2 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada tahun 2024.
Direktur FP4 NTB, Habiburrahman, menduga bahwa dari total dana tersebut, hanya Rp 39,5 miliar yang dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, sementara sisanya sekitar Rp 35 miliar tidak diketahui peruntukannya.

“Diduga sekitar Rp 35 miliar lebih dari penerimaan dana bagi hasil PT AMNT itu tidak dibahas di Banggar DPRD dan belum jelas peruntukannya,” ujar Habiburrahman, Selasa (12/3).
FP4 menduga ada keterlibatan oknum pejabat tinggi di Lombok Tengah yang menikmati dana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut dugaan ini, termasuk mengajukan hearing di DPRD Lombok Tengah.
Dana Bagi Hasil PT AMNT Berdasarkan Regulasi
Pemda Lombok Tengah sebelumnya telah menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT sebesar Rp 74,2 miliar, yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota di NTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman, membenarkan penerimaan dana tersebut. Menurutnya, pembagian dana bagi hasil dari PT AMNT didasarkan pada keputusan Menteri ESDM serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 93 Tahun 2003.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait dugaan dana yang belum dibahas di Banggar, beberapa anggota DPRD Lombok Tengah enggan memberikan penjelasan mendetail.
Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS, Retno, dan Baiq Fatwati dari Fraksi Golkar, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/3), menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Banggar DPRD.
“Kayaknya iya, tetapi untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Banggar,” ujar Baiq Fatwati singkat.
DPRD Lombok Tengah Akan Panggil TAPD
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, yang dikonfirmasi melalui telepon, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas persoalan ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sebentar, setelah tarawih kami akan memanggil TAPD,” ungkapnya.
Ramdan, yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, mengaku bahwa selama ini seluruh anggaran pemerintah selalu dibahas bersama DPRD. Namun, terkait dugaan bahwa hanya Rp 39,5 miliar yang dibahas di Banggar, dirinya belum bisa memastikan.
“Saya belum bisa memastikan, nanti setelah tarawih kami akan memanggil TAPD untuk mengklarifikasi,” pungkasnya.
Habiburrahman menegaskan bahwa FP4 akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan terkait penggunaan dana bagi hasil dari PT AMNT. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. (***)