Dukungan DPR Menguat untuk Fatwa Vape Mengandung Narkotika Cair

Dukungan DPR Menguat untuk Fatwa Vape Mengandung Narkotika Cair
banner 468x60

Jakarta | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana penerbitan fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair. Ia menyampaikan dukungan tersebut kepada wartawan pada Senin (19/10/2026). Sikap itu ditujukan secara khusus kepada produk vape dengan kandungan narkotika, bukan sebagai penilaian yang menyamaratakan seluruh jenis vape. Pembedaan tersebut penting agar pembahasan mengenai risiko dan pengaturan produk tetap berlandaskan pada kandungan serta tujuan penggunaannya.

Dukungan terhadap fatwa ini muncul di tengah perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi zat terlarang. Produk yang mengandung narkotika cair dinilai berbeda dari vape yang tidak memuat zat tersebut, sehingga perlu ditangani secara tegas sesuai karakter dan dampak risikonya. Wacana fatwa dapat menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pesan bahwa narkotika tidak boleh diedarkan maupun digunakan melalui bentuk produk yang tampak menyerupai barang konsumsi biasa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski demikian, penetapan fatwa perlu didasarkan pada pemeriksaan yang cermat mengenai bahan, bukti kandungan, serta konteks penggunaan. Kejelasan definisi juga dibutuhkan agar publik dapat membedakan vape bernarkotika dari produk lain, dan agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau stigma terhadap seluruh pengguna vape. Informasi yang akurat mengenai komposisi produk menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Selain pertimbangan keagamaan, penanganan vape yang mengandung narkotika cair berkaitan dengan perlindungan kesehatan dan upaya pencegahan peredaran zat terlarang. Koordinasi lembaga keagamaan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak yang berwenang menguji produk dapat membantu memastikan tindak lanjut yang tepat. Dukungan Yahya Zaini dengan demikian menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika, tanpa mengaburkan perbedaan dengan produk vape lainnya. Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan cakupan fatwa apabila wacana tersebut diproses lebih lanjut.

Yahya meminta Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan apakah vape yang beredar mengandung narkotika dalam bentuk cair. Pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai kabar, sekaligus memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai jenis produk yang berisiko. Kepastian mengenai kandungan dan jalur peredaran juga dapat menjadi dasar bagi aparat dan lembaga pengawas untuk menentukan langkah yang tepat.

Kepada Kapolri, Yahya meminta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi vape dengan kandungan narkotika cair. Jika bukti menunjukkan adanya produksi atau peredaran produk tersebut, ia mendesak aparat menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum, menurut tuntutan itu, perlu mencakup penghentian kegiatan produksi, termasuk penutupan pabrik yang terbukti terlibat, serta pemberian sanksi pidana kepada pemiliknya. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyasar produk yang ditemukan di pasar, tetapi juga sumber pembuatannya.

Yahya juga mendorong BPOM memperketat pengawasan terhadap produk vape, baik dalam pemeriksaan kandungan maupun pemantauan peredaran. Ia meminta lembaga tersebut bertindak tegas apabila menemukan produk yang mengandung narkotika cair, termasuk melarang produk itu agar tidak terus dipasarkan dan digunakan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah produk berbahaya menjangkau konsumen, khususnya ketika kandungan di dalamnya tidak diketahui atau tidak dicantumkan secara jelas.

Selain langkah penindakan, Yahya mendesak pemerintah memperketat regulasi vape. Aturan yang lebih tegas dapat memperjelas persyaratan produksi, distribusi, pengawasan, dan sanksi bagi pihak yang melanggar. Penguatan regulasi perlu disertai koordinasi aparat penegak hukum, BPOM, dan instansi terkait agar pemeriksaan dan tindakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, dugaan keberadaan vape bernarkotika dapat ditangani berdasarkan bukti, sementara pengawasan terhadap produk vape secara umum menjadi lebih terarah. Seruan ini menempatkan perlindungan masyarakat sebagai perhatian utama, sekaligus menuntut adanya kepastian hukum bagi produsen dan pedagang yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari turut menyatakan dukungan terhadap fatwa haram untuk penggunaan vape. Sikap tersebut, sebagaimana ia sampaikan, berkaitan dengan perhatian pada risiko kesehatan yang dapat muncul dari kebiasaan menggunakan rokok elektronik. Putih Sari merujuk pada sejumlah bukti ilmiah dari riset lembaga kesehatan yang menunjukkan adanya dampak negatif vape terhadap kesehatan. Karena itu, pembahasan mengenai vape tidak semata-mata menyangkut pilihan gaya hidup atau tren konsumsi, tetapi juga perlu mempertimbangkan informasi kesehatan yang tersedia dan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya.

Dalam pandangan Putih Sari, temuan penelitian lembaga kesehatan menjadi dasar penting untuk meningkatkan kewaspadaan publik. Bukti ilmiah tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa vape tidak dapat begitu saja dianggap aman atau bebas risiko. Pernyataan ini disampaikan sebagai alasan untuk mendukung adanya panduan keagamaan yang tegas, termasuk fatwa haram, terutama ketika penggunaan produk dikaitkan dengan kandungan zat berbahaya. Fatwa, dalam konteks ini, dapat melengkapi upaya penyampaian informasi kesehatan. Namun, dukungan terhadap fatwa tetap merupakan pandangan Putih Sari; penilaian medis mengenai risiko dan dampak penggunaan vape bersandar pada penelitian serta keterangan dari lembaga kesehatan.

Putih Sari menilai fatwa tersebut berpotensi membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Ia berpandangan bahwa panduan keagamaan dapat membantu sebagian konsumen mempertimbangkan kembali kebiasaan menggunakan vape, khususnya konsumen Muslim yang menjadikan fatwa sebagai salah satu rujukan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, sebagian pengguna mungkin terdorong untuk menghentikan pemakaian setelah memahami pertimbangan yang mendasarinya. Dampak itu bukan berarti seluruh konsumen akan serta-merta berhenti, tetapi fatwa dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat kesadaran dan mendorong perubahan perilaku. Pandangannya menempatkan pesan kesehatan dan pertimbangan agama sebagai dukungan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, tanpa menggantikan edukasi berbasis bukti maupun langkah perlindungan kesehatan publik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan Kapolri agar MUI mengkaji kemungkinan fatwa terkait rokok elektrik atau vape. Menurutnya, isu tersebut perlu ditelaah secara cermat karena menyangkut kandungan dan penggunaan produk yang beredar di masyarakat. MUI menyatakan siap menindaklanjuti permintaan itu melalui pembahasan mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan yang relevan. Sikap tersebut menandakan bahwa pembahasan masih berada pada tahap kajian, bukan penetapan keputusan keagamaan.

Permintaan Kapolri disampaikan saat ia berkunjung ke kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta perhatian MUI terhadap dugaan penggunaan rokok elektrik sebagai sarana yang berkaitan dengan narkotika cair. Ia juga menyampaikan bahwa angka penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik semakin tinggi. Informasi tersebut menjadi salah satu latar yang mendorong perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai vape dan potensi penyalahgunaannya. Namun, penyampaian persoalan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh produk vape mengandung zat terlarang.

Asrorun menegaskan kesiapan MUI untuk mengkaji persoalan tersebut secara serius dan menyeluruh. Pembahasan dapat meninjau aspek keagamaan sekaligus memperhatikan informasi mengenai kandungan, pola peredaran, dampak, serta ketentuan hukum yang terkait. Berbagai perspektif diperlukan agar kajian tidak bertumpu pada dugaan atau satu jenis kasus saja. Proses itu juga memberi ruang bagi MUI untuk menghimpun bahan dan pandangan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Sampai kajian dilakukan dan menghasilkan keputusan, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa fatwa mengenai vape telah diterbitkan. Respons MUI sejauh ini adalah menerima permintaan Kapolri dan menyatakan kesiapan membahasnya lebih mendalam, dengan pendekatan yang menyeluruh dan mempertimbangkan konteks yang berkembang.

Baca juga: Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 | Dukungan Gerindra terhadap Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu | Dukungan Pembiayaan LRT Jakarta oleh Danantara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60