SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi Komisi VII, Bambang Haryo Sukartono, meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengevaluasi kebijakan terbaru mengenai pembatasan jumlah penumpang kapal. Ia menilai aturan tersebut perlu dibuka untuk diuji publik sebelum diterapkan secara luas. Evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi operasional pelayaran serta kebutuhan masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada Kamis. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa setiap perubahan ketentuan mengenai daya angkut kapal penumpang harus didasarkan pada kajian yang terukur, transparan, dan dapat dipahami oleh publik. Pemerintah juga perlu mendengar masukan dari operator kapal, pekerja pelabuhan, pemerintah daerah, serta pengguna jasa sebelum menetapkan pelaksanaan aturan secara permanen.
Menurut Bambang, transportasi laut masih menjadi moda penting bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Kapal tidak hanya menghubungkan wilayah kepulauan, tetapi juga menjadi pilihan utama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan dalam memilih sarana transportasi lain. Karena itu, pembatasan kapasitas angkut berpotensi memengaruhi akses dan biaya perjalanan masyarakat apabila tidak disertai perhitungan yang matang.
Dampak kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata dirasakan oleh perusahaan pelayaran. Masyarakat yang membutuhkan ketersediaan kursi atau ruang angkut untuk bepergian juga dapat terdampak, terutama ketika jumlah kapal dan jadwal pelayaran tidak mampu memenuhi permintaan. Pemerintah perlu memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas, sekaligus menjaga agar pelayanan transportasi laut tetap tersedia, terjangkau, dan sesuai kebutuhan daerah. Uji publik diharapkan menjadi ruang untuk menguji keseimbangan keselamatan pelayaran, keberlangsungan usaha, dan kepentingan penumpang.
Kebijakan pembatasan penumpang kapal penumpang diterbitkan setelah tragedi tenggelamnya KM Virgo pada rute Surabaya–Banjarmasin. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban dalam jumlah besar dan menyoroti kembali aspek keselamatan pelayaran nasional. Berdasarkan bahan sumber, kapal itu mengangkut 243 penumpang. Sebanyak 80 orang meninggal dunia, sedangkan 55 penumpang lainnya dinyatakan hilang.
Setelah tragedi tersebut, Kementerian Perhubungan merilis ketentuan baru pada Oktober 2026. Aturan itu mengaitkan jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapasitas sekoci penyelamat yang tersedia di kapal. Dengan pendekatan tersebut, daya angkut tidak hanya ditentukan oleh kapasitas ruang atau jumlah tempat duduk, tetapi juga oleh kemampuan kapal menyediakan sarana evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Pemerintah menempatkan keselamatan penumpang sebagai pertimbangan utama dalam penerbitan ketentuan itu.
Namun, anggota DPR Bambang meminta agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penetapan administratif. Menurutnya, setiap aturan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat perlu melalui evaluasi terbuka dan uji publik. Proses itu, kata dia, harus melibatkan kementerian terkait, operator kapal, pakar keselamatan, pemerintah daerah, serta perwakilan pengguna jasa. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan dapat menggabungkan kebutuhan keselamatan dengan kondisi operasional di lapangan.
Bambang juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan kapasitas dapat menyulitkan masyarakat bawah yang bergantung pada transportasi laut. Bagi sebagian warga, kapal merupakan sarana utama untuk bekerja, berdagang, mengakses pendidikan, atau bepergian antardaerah dengan biaya yang lebih terjangkau. Jika jumlah penumpang dibatasi tanpa menyiapkan pilihan transportasi lain, biaya perjalanan berpotensi meningkat dan akses masyarakat menjadi semakin terbatas. Karena itu, evaluasi kebijakan perlu menilai dampak keselamatan, kemampuan operator, ketersediaan kapal, serta konsekuensi sosial dan ekonomi bagi pengguna jasa.
Bambang menilai aspek keselamatan pelayaran harus berjalan beriringan dengan kebutuhan kapasitas transportasi penumpang. Menurut dia, pembatasan daya angkut memang perlu mempertimbangkan keselamatan, tetapi penerapannya juga harus melihat kondisi nyata di lapangan. Penumpang yang telah menempuh perjalanan jauh seharusnya tidak berakhir tanpa tiket hanya karena kapasitas kapal dibatasi secara kaku, terutama ketika pilihan angkutan lain sangat terbatas.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia telah mengacu pada standar internasional, termasuk Safety of Life at Sea (SOLAS) dan berbagai aturan yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Pengawasan terhadap keselamatan kapal melibatkan pemerintah, sedangkan aspek klasifikasi kapal turut ditangani oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Kerangka tersebut, menurut Bambang, perlu menjadi dasar dalam mengevaluasi kebijakan daya angkut secara terbuka dan terukur.
Dalam penerapan perangkat keselamatan, penggunaan sekoci maupun peralatan lainnya perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap kapal serta situasi evakuasi penumpang. Kapal dengan desain, ukuran, dan pola pelayaran berbeda tidak selalu dapat diperlakukan melalui pendekatan yang sama. Penilaian juga perlu memperhitungkan kecepatan pengerahan alat ketika keadaan darurat terjadi, jumlah penumpang, kondisi cuaca, serta akses menuju titik evakuasi.
Bambang menyebut perahu karet dapat dikerahkan lebih cepat dalam kondisi tertentu, sedangkan pengoperasian sekoci tidak mudah dan membutuhkan kesiapan peralatan, ruang, serta awak kapal yang terlatih. Karena itu, pilihan perangkat keselamatan harus didasarkan pada analisis risiko, bukan semata-mata pada bentuk alatnya. Pandangan tersebut telah disampaikan kepada pihak syahbandar, Pelindo, dan kru kapal agar keselamatan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan angkutan penumpang.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Jon Kenedi, menyatakan bahwa aturan baru mengenai pembatasan kapasitas penumpang sedang dievaluasi kembali. Langkah tersebut dilakukan karena kebijakan itu dikhawatirkan memengaruhi pengguna transportasi laut, terutama masyarakat yang masih mengandalkan kapal penumpang untuk bepergian antardaerah. Evaluasi diperlukan agar penerapan ketentuan keselamatan tetap berjalan seimbang dengan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Proses evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh KSOP Makassar. Berbagai instansi terkait turut dilibatkan untuk menilai penerapan aturan, dampaknya terhadap operasional kapal, serta konsekuensinya bagi penumpang dan penyedia layanan. Keterlibatan lintas instansi penting karena pengaturan kapasitas kapal berkaitan dengan aspek keselamatan, pelayanan publik, kelayakan operasional, dan ketersediaan sarana transportasi laut. Dengan demikian, peninjauan kebijakan dapat dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan pertimbangan yang lebih menyeluruh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan keselamatan mengenai penggunaan sekoci pada kapal penumpang. Pemenuhan ketentuan tersebut dapat memengaruhi susunan ruang dan jumlah penumpang yang diizinkan berada di dalam kapal. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan untuk menyediakan atau menyesuaikan fasilitas sekoci dinilai berpotensi mengurangi kapasitas angkut secara signifikan. Dampaknya dapat dirasakan melalui berkurangnya jumlah penumpang dalam setiap perjalanan, perubahan pengaturan layanan, atau meningkatnya kesulitan masyarakat dalam memperoleh akses transportasi laut.
Karena itu, evaluasi perlu menilai hubungan standar keselamatan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang bergantung pada layanan kapal penumpang. Peninjauan bersama berbagai instansi diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai penerapan aturan tersebut, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan pelayaran. Tahapan ini menjadi penting untuk memahami konsekuensi pembatasan kapasitas bagi pengguna transportasi laut dan memastikan setiap pertimbangan tetap didasarkan pada kondisi nyata di lapangan.
















