MALANG – “Sebagai rasa wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,dimana dalam kesempatan ini dari seluruh anggota Peradi yang turut hadir dalam acara yang cukup sederhana dimana seluruh para advokat-advokat yang tergabung dalam PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 bertempat di WGM (Wisata Gentong Mas) di Dusun Napel, Sukolilo, Kec. Wajak, Kabupaten Malang pada hari Sabtu. (23/12/23) Siang.

Dalam acara pembuka dari seluruh anggota PERADI se-Jawa timur memberikan suatu penghormatan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan di lanjut dengan Menyanyikan Lagu Mars/Hymne Peradi sebagai bentuk rasa syukur dalam suatu acara dalam mempererat hubungan silaturahmi antar seluruh anggota Peradi se-Jawa timur.
Di hari ulang tahun yang ke-19 ini berharap dan terus harap semoga PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal Advokat sehingga PERADI sebagai Organisasi Independensi yang sah sebagai berhimpunnya para Advokat, dan dengan ulang tahun ini Peradi semakin meneguhkan sebagai Lembaga yang melaksanakan kewenangan-kewenangan Organisasi Advokat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam sambutan dari Ketua Pelaksana Advokad Cuwik Liman Wibowo,S.H,M.H,. Menyampaikan,”Dengan adanya acara ulang tahun yang ke-19 yang di selenggarakan pada hari ini guna mempererat sekaligus mempersatukan hubungan tali silaturahmi dari seluruh anggota Peradi yang berada di seluruh jawa timur khususnya dari DPC PERADI Kepanjen Kab. Malang serta DPC PERADI Kota Malang dan DPC PERADI Blitar. Ungkapnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua DPC PERADI Kepanjen Bapak. Syarif Hidayatullah,S.H,M.H,M.BA,C.L.I,C.I.A,C.T.L,. dan di lanjutkan oleh Ketua DPC Malang,Bapak Dian Aminudin,S.H.,dan Ketua DPC Blitar Bapak Mochamad Al Faris,S.H,M.H.
Dengan acara ulang tahun PERADI yang ke -19 tak lain dengan di gelarnya suatu acara Talkshow atau diskusi oleh masing-masing Ketua Peradi Jawa Timur dengan pembahasan usulan Pemerintah untuk pembentukan Dewan Advokad Nasional. Dan di lanjut dengan pemotongan Tumpeng dan Kue ulang tahun sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan di Akhiri dengan Doa serta Doorprize dan pelepasan Balon ke udara.
Ditempat yang sama Ketua DPC PERADI Kepanjen,Bapak. Syarif Hidayatullah,S.H,M.H,M.BA,C.L.I,C.I.A,C.T.L,waktu di wawancarai oleh salah satu media JurnalPolisi.co.id,menyampaikan.” Dalam Rangka ulang tahun Peradi yang ke-19 DPC Kepanjen melaksanakan bersama-sama dengan DPC Malang dan DPC Blitar dengan di suatu acara di ulang tahun Peradi yang ke-19 dengan tujuan menyambung silaturahmi dan memperkuat rumusan-rumusan serta penolakan terhadap wacana pembentukan Dewan Advokad Nasional.
Dengan hal ini kita menyamakan sikap menyatukan Visi khususnya terkait dengan wacana bentuknya Dewan Advokad Nasional pada prinsipnya seluruh Peradi Indonesia menolak dengan adanya wacana tersebut. Ungkap Ketua DPC Peradi Kepanjen.
Lanjut,” Dalam pertimbanganya Ketua Peradi Kepanjen mengatakan,kenapa menolak. Peradi adalah satu-satunya organisasi Advokad yang di akui sebagai Organ Negara yang di amanatkan untuk menjalankan 8 (Delapan) fungsi Negara yang sudah di mandatkan kepada organisai Peradi. Jika di kemudian hari muncul dari organisasi Advokad yang lain dalam pemahaman dan pandangan hukum yang tidak memiliki lega stunding dan tidak memiliki payung hukum untuk menjadi organisasi Advokad dimana untuk memiliki kewenangan dan mengadakan Pendidikan serta melakukan ujian dan mengangkat sumpah Advokad yang menjadikan semangat dan kebersamaan dalam acara ulang tahun Peradi yang ke-19.” Imbuhnya.
Hal senada yang di sampaikan oleh Ketua Peradi Blitar Bapak Mochamad Al Faris,S.H,M.H.” Dari Undang-undang Advokad sudah mengamanahkan bahwasanya organisasi Advokad sebagai wadah tunggal yang di wakili oleh PERADI yang melaksanakan tugas Undang-undang dengan 8 (Delapan) kewenanganya,kemudian dengan munculnya Dewan Advokad Nasional memang dari beberapa pembahasan Rakernas dan Rapimnas yang di ikuti oleh PERADI seluruh Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan sepakat menolak wacana Dewan Advokad Nasional karena sepertinya menjadi Flasback kembali ke titik Nol karena suatu amanah Undang-undang Advokad yang sudah terwakili dengan adanya terbentuknya PERADI sebagai wadah tunggal. Ungkapnya.
Sekretaris PERADI Malang mewakili Ketua PERADI Malang,Menambahkan.” Dengan adanya acara ulang tahun PERADI ke-19 serta dengan adanya Talkshow dalam prinsipnya kita melakukan penguatan internal baik dari DPC Kepanjen,DPC Malang dan DPC Blitar atas wacana Dewan Advokad Nasional sehingga dari anggota baik Kota Malang,Kepanjen dan Blitar juga hadir dalam acara ini dengan harapan secara internal Organisasi semoga Anggota DPC PERADI yang hadir lebih solid lagi di dalam menjaga marwah Organisasi dan tali silaturahmi. Tutupnya.
Jurnalis 🙁 JMS/dir/tim)