Probolinggo, Patrolihukum.net – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan asal hewan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan di beberapa titik penting, antara lain Pasar Dringu, Pasar Maron, dan Rumah Potong Hewan (RPH) Maron, pada Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, dengan didampingi petugas informasi pasar Famnun, petugas Pasar Maron Sutikno, serta petugas RPH Maron Suwandi.

Menurut drh. Nikolas, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan praktik pemotongan hewan sesuai dengan standar kesehatan, kebersihan, dan kehalalan yang ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi para pedagang dan konsumen mengenai pentingnya melakukan pemotongan hewan di rumah potong resmi.
“Masih ada pelaku usaha yang melakukan pemotongan di luar RPH. Oleh karena itu, kami mengajak mereka untuk menggunakan fasilitas pemotongan resmi. Terlebih lagi, layanan pemotongan hewan qurban di RPH selama Idul Adha tahun ini kami gratiskan,” tegasnya.
Selain himbauan secara lisan, tim Diperta juga membagikan leaflet edukatif kepada para pedagang sebagai bagian dari kampanye kesadaran publik. Dalam leaflet tersebut dijelaskan pentingnya pemotongan hewan secara halal, terutama unggas, yaitu dengan memastikan pemutusan saluran napas, makan, dan aliran darah secara sempurna.
Dalam kesempatan yang sama, tim Diperta turut melakukan pemantauan harga berbagai produk hewani di pasar. Harga daging sapi kualitas baik di Pasar Maron tercatat sebesar Rp 120.000 per kilogram. Untuk telur ayam buras, harga bervariasi antara Rp 2.100 per butir di Pasar Maron dan Rp 3.000 per butir di Pasar Dringu. Harga daging ayam kampung di kedua pasar relatif stabil di angka Rp 32.000/kg, sementara ayam ras Rp 25.500/kg. Daging kambing dijual dengan harga Rp 160.000/kg, dan telur itik Rp 2.500 per butir.
“Menjelang Idul Adha, biasanya ada kenaikan harga sekitar 5 hingga 10 persen karena meningkatnya permintaan. Hal ini masih dianggap wajar,” terang drh. Nikolas.
Lebih lanjut, Diperta juga mengimbau pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar legalitas usahanya lebih terjamin. “Kami bahkan menyediakan fasilitas pengurusan izin usaha secara gratis bagi para pedagang produk hewani,” tambahnya.
Nikolas juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lokasi usaha demi keamanan konsumen. “Kami menghimbau agar area penjualan dan penyimpanan dijaga kebersihannya. Produk daging yang bersih dan dipotong sesuai standar halal lebih aman dan sehat untuk dikonsumsi,” ucapnya.
Langkah proaktif Diperta ini mendapatkan respon positif dari para pelaku usaha. Beberapa di antaranya bahkan telah menempatkan hewan qurban mereka di kandang penampungan RPH Maron sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi yang diterapkan pemerintah.
“Melalui upaya edukasi dan pengawasan ini, kami berharap masyarakat bisa memperoleh daging yang sehat, halal, dan terjangkau menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah,” pungkas Nikolas. (Bambang/*)