Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Diperta Kabupaten Probolinggo Gelar Rakor Pendataan Potensi Luas Tanam Padi

badge-check

Patrolihukum.net // Probolinggo — Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pendataan potensi luas tanam padi di Kabupaten Probolinggo tahun 2024, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi didampingi Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Faiq El Himmah ini diikuti oleh Koordinator PPL dan petugas data di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Diperta Kabupaten Probolinggo Gelar Rakor Pendataan Potensi Luas Tanam Padi

Dalam kesempatan tersebut disampaikan justifikasi lahan bera di Kabupaten Probolinggo periode 21 Maret hingga 5 April 2024 seluas 9.250 ha dengan sumber data aplikasi Simotandi dan informasi tentang pengajuan usulan kegiatan pompanisasi sebagai upaya untuk peningkatan IP dan percepatan tanam. Tindak lanjutnya, justifikasi lahan bera disertai bukti foto open camera dan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan.

Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi melalui Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Faiq El Himmah mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi darurat pangan dan memperhatikan capaian LTT (Luas Tambah Tanam) bulan April yang masih rendah secara skala nasional.

“Tujuannya untuk peningkatan IP padi dan percepatan tanam. Harapannya melalui percepatan tanam dapat meningkatkan indeks pertanaman padi sebagai antisipasi darurat pangan,” katanya.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

19 Mei 2026 - 17:10 WIB

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

18 Mei 2026 - 05:48 WIB

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa
Trending di Opini