Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Polri Tunjukan Intregitasnya, Proses Dugaan Pelanggaran Hukum CV. MPA , Jangan Hanya Rakyat Kecil Yang Berani Di Proses.

badge-check

Diminta Polri Tunjukan Intregitasnya, Proses Dugaan Pelanggaran Hukum CV. MPA , Jangan Hanya Rakyat Kecil Yang Berani Di Proses.

Tolbar – Pada Senin 08 Juli 2024, awak media ini berkunjung di Polsek Toili, Polres Banggai, guna menyelesaikan salah satu perkara sengketa lahan antara pembeli tanah di wilayah Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Diminta Polri Tunjukan Intregitasnya, Proses Dugaan Pelanggaran Hukum CV. MPA , Jangan Hanya Rakyat Kecil Yang Berani Di Proses.

Bahkan pihak awak media melunagkan waktu untuk mengkonfirmasi Kapolsek Toili, melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, guna menanyakan prihal perijinan kafe dan dugaan pelanggaran hukum oleh CV. MPA, bahkan awak media ini meminta waktu 5 menit namun mendapati jawaban dari Kapolsek Toili, kordinasi ke Kasubsektor Toili Barat, karena wilayah beliau,”tulisnya.

Oleh seba itu dasar tanggapan Kapolsek Toili ini, memicu perhatian beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya oleh media, mereka merasa ada kejanggalan dari semenjak Kapolsek terdahulu sampai Kapolsek Toili yang baru saat ini takut memproses CV. MPA, dengan dugaan ada intervensi dari pihak lain, buktinya dari tahun 2023-2024, tidak ada Aparat penegak hukum yang berani memprosesnya,”duganya.

Sehingga diharapkan institusi polri tunjukan intregitasnya sebagai pengayom, penegak hukum, jangan hanya berani memproses rakyat kecil, namun ketika perusahaan yang melanggar terkesan aparat penegak hukum (APH) ada pembiaran,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dandim 1002/HST dan Kapolres HST Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir

18 Mei 2026 - 14:28 WIB

Dandim 1002/HST dan Kapolres HST Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir

Kontainer Keropos C8 Viral, DLH Akui Kelalaian Tapi Bungkam Soal Detail Realisasi Anggaran

18 Mei 2026 - 13:27 WIB

Kontainer Keropos C8 Viral, DLH Akui Kelalaian Tapi Bungkam Soal Detail Realisasi Anggaran

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

18 Mei 2026 - 05:48 WIB

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

17 Mei 2026 - 13:24 WIB

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh
Trending di Berita