Diminta Kedua Desa Tunjukan Peta Transmigrasi Sebagai Dasar Kepemilikan Wilayah Admitrasi Yang Sah, Merujuk Pada Peta Transmigrasi 1983, Desa Dongin Vs Desa Uwelolu, Mediasi Bersama Kasubsektor Tolbar.

Tolbar – Pada Jumat 03 Mei 2024, yang mana dilakukan mediasi persoalan lahan sawit antara warga Desa Uwelolu dan warga Desa Dongin Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, selaku mediator Kasubsektor Toili Barat, Ipda Haryadi bersama Bhabinkamtibmas Desa Uwelolu, dan masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Adapun tempat dilakukannya mediasi guna mempertemukan antara kedua belah pihak yang bersengketa, bertempat di kantor Subsektor Toili Barat, yang bermula pada hari Selasa beberapa warga Desa Dongin mengadukan oknum Warga Desa Uwelolu yang melakukan pemanenan sawit di wilayah Admitrasi Desa Dongin, dengan dali dasar sertifikat Uwelolu, namun tidak di dukung asal usul kepemilikan lahan sebagaimana di atur dalam Undang-undang pokok agraria No.5 Tahun 1960,”ungkapnya.

Dikesempatan itu pula sempat adu argumen ringan antara warga Desa Uwelolu dan warga Desa Dongin, yang mana warga desa Uwelolu tidak membawa sertifikat tanah yang dimaksud, dengan dalih katanya sudah hancur di makan rayab, tinggal nomor sertifikat yang di ingat,”jelas Warga Uwelolu.

Ditambahkan salah satu warga Desa Uwelolu yang mengaku sebagai ketua kelompok, sehingga melakukan pemanenan sawit tersebut dengan dasar legalitas tanah Sertifikat Desa Uwelolu, yang ada di wilayah Admitrasi Desa Dongin, sehingga sempat terjadi adu argumen dengan warga dongin yang mempertanyakan asal usul tanah yang menjadi dasar diterbitkan sertifikat, yang merujuk pada aturan Undang-undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960,”tanyanya.

Sehingga oknum warga desa Uwelolu insial (U) menyampaikan, yang mana kalau memang itu wilayah Desa Dongin, silahka dikuasai dan pihaknya tidak akan menggangu lagi sampai urusan selesai,”tegasnya.

Dengan kesepakatan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini di Kantor Camat Tooili Barat, dengan membawa dan memperlihatkan Dokumen-dokumen pendukung yang sah diantaranya : peta transmigrasi desa uwelolu dan desa dongin yang merujuk pada peta transmigrasi 1983, dan legalitas tanah yang di maksud, sehingga membuahkan solusi yang baik,”imbau Ipda Haryadi.

Masih dengan Kasubsektor Toili Barat, Ipda Haryadi, menghimbau yang mana antara kedua belah pihak agar tetap menjaga hubungan silahturahmi antara sesama manusia, tetap rukun, aman dan damai, karena setiap persoalan harus dihadapi denga hati yang dingin sehingga dapat menghasilkan solusi yang kita harapkan,”tandasnya.

LP. Roby A Naser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *