Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Kedua Desa Tunjukan Peta Transmigrasi Sebagai Dasar Kepemilikan Wilayah Admitrasi Yang Sah, Merujuk Pada Peta Transmigrasi 1983, Desa Dongin Vs Desa Uwelolu, Mediasi Bersama Kasubsektor Tolbar.

badge-check

Tolbar – Pada Jumat 03 Mei 2024, yang mana dilakukan mediasi persoalan lahan sawit antara warga Desa Uwelolu dan warga Desa Dongin Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, selaku mediator Kasubsektor Toili Barat, Ipda Haryadi bersama Bhabinkamtibmas Desa Uwelolu, dan masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Adapun tempat dilakukannya mediasi guna mempertemukan antara kedua belah pihak yang bersengketa, bertempat di kantor Subsektor Toili Barat, yang bermula pada hari Selasa beberapa warga Desa Dongin mengadukan oknum Warga Desa Uwelolu yang melakukan pemanenan sawit di wilayah Admitrasi Desa Dongin, dengan dali dasar sertifikat Uwelolu, namun tidak di dukung asal usul kepemilikan lahan sebagaimana di atur dalam Undang-undang pokok agraria No.5 Tahun 1960,”ungkapnya.

Diminta Kedua Desa Tunjukan Peta Transmigrasi Sebagai Dasar Kepemilikan Wilayah Admitrasi Yang Sah, Merujuk Pada Peta Transmigrasi 1983, Desa Dongin Vs Desa Uwelolu, Mediasi Bersama Kasubsektor Tolbar.

Dikesempatan itu pula sempat adu argumen ringan antara warga Desa Uwelolu dan warga Desa Dongin, yang mana warga desa Uwelolu tidak membawa sertifikat tanah yang dimaksud, dengan dalih katanya sudah hancur di makan rayab, tinggal nomor sertifikat yang di ingat,”jelas Warga Uwelolu.

Ditambahkan salah satu warga Desa Uwelolu yang mengaku sebagai ketua kelompok, sehingga melakukan pemanenan sawit tersebut dengan dasar legalitas tanah Sertifikat Desa Uwelolu, yang ada di wilayah Admitrasi Desa Dongin, sehingga sempat terjadi adu argumen dengan warga dongin yang mempertanyakan asal usul tanah yang menjadi dasar diterbitkan sertifikat, yang merujuk pada aturan Undang-undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960,”tanyanya.

Sehingga oknum warga desa Uwelolu insial (U) menyampaikan, yang mana kalau memang itu wilayah Desa Dongin, silahka dikuasai dan pihaknya tidak akan menggangu lagi sampai urusan selesai,”tegasnya.

Dengan kesepakatan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini di Kantor Camat Tooili Barat, dengan membawa dan memperlihatkan Dokumen-dokumen pendukung yang sah diantaranya : peta transmigrasi desa uwelolu dan desa dongin yang merujuk pada peta transmigrasi 1983, dan legalitas tanah yang di maksud, sehingga membuahkan solusi yang baik,”imbau Ipda Haryadi.

Masih dengan Kasubsektor Toili Barat, Ipda Haryadi, menghimbau yang mana antara kedua belah pihak agar tetap menjaga hubungan silahturahmi antara sesama manusia, tetap rukun, aman dan damai, karena setiap persoalan harus dihadapi denga hati yang dingin sehingga dapat menghasilkan solusi yang kita harapkan,”tandasnya.

LP. Roby A Naser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Bojonegoro Yakini Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Dugaan Permainan Pengisian Perades Kadungrejo Baureno

6 Juli 2025 - 22:07 WIB

Aktivis Bojonegoro Yakini Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Dugaan Permainan Pengisian Perades Kadungrejo Baureno

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

6 Juli 2025 - 21:57 WIB

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

Ketua RT 01 Jrebeng Kidul Kota Probolinggo Gelar Santunan Anak Yatim 1447 H

6 Juli 2025 - 21:44 WIB

Ketua RT 01 Jrebeng Kidul Kota Probolinggo Gelar Santunan Anak Yatim 1447 H

Rajawali News Siapkan Laporan Balik ke Tipikor, Ungkap Deretan Penyimpangan Keuangan Daerah

6 Juli 2025 - 21:20 WIB

Rajawali News Siapkan Laporan Balik ke Tipikor, Ungkap Deretan Penyimpangan Keuangan Daerah

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

6 Juli 2025 - 21:17 WIB

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!
Trending di Kabar Viral