Diminta BPN Banggai Tertibkan Sertifikat Yang Mengklaim Wilayah Admitrasi Desa Definitif, (Pemilik Hadat) Tidak Berdasarkan Peta Trasmigrasi 1983.

Banggai – pada Minggu 07 April 2024, kepada media ini beberapa tokoh masyarakat Desa Dongin menduga, yang mana beberapa desa transmigrasi dengan sengaja menerbitkan sertifikat di wilayah Admitrasi Desa Dongin, kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang semestinya mengacu pada pada peta transmigrasi 1983, yang menjadi acuannya,”duganya.

Namun saat ini bukan berdasarkan

transmigrasi 1983, namun berdasarkan keinginan memiliki wilayah Admitrasi desa definitif yang di klaim menggunankan Sertifikat pengembangan, dalam hal ini setahu kami sertifikat pengembangan harus melalui proses dan persetujuan desa definitif selaku pemilik wilayah Admitrasi yang didukung kuat oleh tanah Ulayat adat, ini sangat disayangkan bahkan beberapa pihak menggunakan oknum-oknum aparat penegak hukum sebagai tameng mengklaim lokasi masyarakat Hadat yang jelas di dukung oleh aturan dan perundang-undangan ,”sayangkan.

Bahkan sudah sering kali terjadi polemik di lapangan terkait kepemilikan hak atas tanah yang ada di desa dongin, dengan dalih hak keperdataan seseorang, yang dimaksud hak keperdataan yang sah itu ialah kepemilikan hak yang di dukung asal usul dari desa tempat terbitnya SKT, SHM, bukan hanya berdasarkan SHM yang tidak jelas asal usulnya, dan perlu kita ketahui bersama berbicara tanah kita tetap harus merujuk pada UU. Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, bukan hanya seenka hati, terbitkan Sertifikat di wilayah Admitrasi Desa definitif selaku desa induk yang memiliki wilayah Admitrasi keseluruhan,”jelasnya.

Bahkan saat ini salah satu oknum Anggota yang mengklaim kebun sawit masyarakat Dongin di duga menggunakan Sertifikat Sawah, ini kan aneh bahkan sertifikat atas nama desa trasmigrasi memaksa mengklaim lokasi Admitrasi desa definitif,”anehnya.

Kalau memang benar lokasi tersebut milik desa Transmigrasi, coba secara terbuka tunjukan peta-peta transmigrasi dari desa tetangga yang merujuk pada peta trasmigrasi 1983, jangan hanya mengklaim sepihak, dan bahkan diduga melakukan penyerobotan wilayah admitrasi desa definitif, ingat semua sudah jelas berdasarkan peta transmigrasi awal yang merujuk peta transmigrasi 1983,”ungkapnya

Ingat wilayah Admitrasi Desa Dongin adalah salah satu Desa definitif tertua di wilayah kecamatan Toili Barat, yang memiliki hak Ulayat adat, dan kami selaku pemilik wilayah Admitrasi definitif tidak akan membiarkan wilayah Admitrasi kami diserobot paksa menggunakan SHM, yang tidak memiliki asal usul dari desa definitif,”tegasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *