Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Tipu Klien, Law Firm Jet Sibarani Somasi Oknum Pengacara (MS) Caleg DPRD Pekanbaru

badge-check

PEKANBARU – Atas dasar dugaan perkara menjanjikan klien bebas dari perkara penipuan, Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners berikan teguran hukum berupa somasi kepada oknum Pengacara berinisial MS yang diketahui juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDIP, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di wilayah Provinsi Riau, Sabtu (25/11/23).

Menurut keterangan dari Jetro, pada saat memberikan surat somasi/teguran hukum ke oknum pengacara MS langsung di terima oleh istri MS.

Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt, menjelaskan bahwa somasi yang di sampaikan kepada oknum pengacara MS terkait adanya dugaan penelantaran perkara yang ditanganinya dan menjanjikan kepada kliennya dapat bebas dari perkara yang di alaminya.

“Dengan menjanjikan bebas kepada klien itu merupakan tindakan melanggar kode etik dan kemudian sejak tanda tangan kuasa di Polres Indragiri Hulu klien kami di sodorkan surat kuasa dan kontrak jasa hukum tanpa dibacakan dan langsung di suruh tanda tangan, dengan terlebih dahulu mempersiapkan cara-cara modus operandinya,”tutur Jetro.

Lanjut Jetro, “Atas menjanjikan bebas sehinga keluarga yakin dan klien memberikan terlebih dahulu tanda jadinya 10 Juta rupiah di Cafe Cowboy yang ada di Pekanbaru, tetapi ternyata Klien tetap ditangkap dan ditahan, Padahal oknum pengacara MS sebelumnya menyuruh buka aja usahanya kembali, itu aman tidak ada masalah, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang di ucapkan MS,”terangnya.

Masih kata Jetro, “Uang yang telah diserahkan sebagai jasa hukum kepada pengacara MS dengan kesepakatan 130 Juta dengan rincian:
1. 10 juta diserahkan secara tunai di cafe coboy Pekanbaru oleh klien
2.Tanggal 6 Juli 2022 di transfer 50 juta
3. Tanggal 7 Juli 2022 di transfer 50 juta
4. serta 15 Juta setor tunai tanggal 7 Juli 2022 namun 10 juta berikan kepada orang tua Marto
5. dan 15 Juta lagi di transfer orang tua Marto. Sehinga total seluruhnya uang yang telah diberikan 130 Juta.”ujarnya.

“Upaya-upaya yang akan dilaksanakan kita somasi dan ini telah kita jalankan kemudian Jumat depan kita akan daftarkan gugatan kode etik dan lanjut pidana dan perdata sehingga perlu diuji sampai dimana kesanggupannya menutupi keburukannya sebagai oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab menjalankan profesi, biarlah publik yang melihat dan menilainya.”pungkas Jetro Sibarani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

3 April 2026 - 10:29 WIB

Pemuda Dipasung 20 Tahun di Hutan Lumbang Probolinggo Dievakuasi, Keluarga Terkendala Biaya Perawatan

2 April 2026 - 21:45 WIB

Trending di Kabar Viral