Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

badge-check


					Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo – Permasalahan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada salah satu perusahaan swasta, yakni CV Gandiva Anugrah Sakti, yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan ini diketahui beroperasi di Jalan Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi operasional.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut memberikan upah kepada karyawan tetapnya sebesar Rp2.400.000,- per bulan, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.989.407,-. Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

Lebih miris lagi, selain menggaji di bawah standar UMK, CV Gandiva Anugrah Sakti juga diduga menahan ijazah para karyawan, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan hukum dan etika kerja. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena melanggar hak dasar pekerja.

Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa perusahaan ini tidak memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja, termasuk tidak mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mempertegas adanya indikasi bahwa CV Gandiva Anugrah Sakti tidak hanya mengabaikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal ini, DPW LSM BMW (Botan Matenggo Woengoe) Jawa Timur melalui Sekwil Jatim, Diki, angkat bicara dan mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Jika benar ada penahanan ijazah, gaji di bawah UMK, dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, maka CV Gandiva harus diperiksa dan ditindak oleh instansi terkait. Ini bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Diki, Senin (14/7/2025).

Pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Gandiva Anugrah Sakti melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.

LSM BMW berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur agar segera dilakukan audit dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor swasta, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang masih kerap diabaikan oleh perusahaan-perusahaan nakal di daerah.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades Disorot, Warga Kusau Makmur Nilai Ada ‘Permainan’ di Balik Pembentukan Koperasi Indah Damai Sejahtera

17 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Pj Kades Disorot, Warga Kusau Makmur Nilai Ada ‘Permainan’ di Balik Pembentukan Koperasi Indah Damai Sejahtera

Polemik New Era Rubberindo: Fakta Baru Terkuak, Dana Rp1 Miliar Diduga Tak Sampai ke Buruh

17 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Polemik New Era Rubberindo: Fakta Baru Terkuak, Dana Rp1 Miliar Diduga Tak Sampai ke Buruh

Pemuda dan Mahasiswa Balantak Serukan Kondusifitas di Tengah Proses Pembentukan Kabupaten Tompotika

17 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Balantak Serukan Kondusifitas di Tengah Proses Pembentukan Kabupaten Tompotika

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo

16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo

Ulang Tahun ke-4 Komposisinews.com, Fahrul Mozza Apresiasi Kiprah Media Independen dan Profesional

16 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Ulang Tahun ke-4 Komposisinews.com, Fahrul Mozza Apresiasi Kiprah Media Independen dan Profesional
Trending di Kabar Viral