Patrolihukum.net, Probolinggo – Permasalahan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada salah satu perusahaan swasta, yakni CV Gandiva Anugrah Sakti, yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan ini diketahui beroperasi di Jalan Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi operasional.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut memberikan upah kepada karyawan tetapnya sebesar Rp2.400.000,- per bulan, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.989.407,-. Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Lebih miris lagi, selain menggaji di bawah standar UMK, CV Gandiva Anugrah Sakti juga diduga menahan ijazah para karyawan, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan hukum dan etika kerja. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena melanggar hak dasar pekerja.
Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa perusahaan ini tidak memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja, termasuk tidak mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mempertegas adanya indikasi bahwa CV Gandiva Anugrah Sakti tidak hanya mengabaikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi hal ini, DPW LSM BMW (Botan Matenggo Woengoe) Jawa Timur melalui Sekwil Jatim, Diki, angkat bicara dan mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Jika benar ada penahanan ijazah, gaji di bawah UMK, dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, maka CV Gandiva harus diperiksa dan ditindak oleh instansi terkait. Ini bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Diki, Senin (14/7/2025).
Pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Gandiva Anugrah Sakti melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.
LSM BMW berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur agar segera dilakukan audit dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor swasta, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang masih kerap diabaikan oleh perusahaan-perusahaan nakal di daerah.
(Edi D/Red/**)