Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih Desa Longkoga Timur Jatuh Tempo Masa Kerjanya

badge-check


Diduga Kuat Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih Desa Longkoga Timur Jatuh Tempo Masa Kerjanya Perbesar

Banggai, patrolihukum.net – Proyek pemasangan pipa air bersih yang masa kontraknya 15 September 2025 hinga 90 hari, diduga sudah terlambat dan lewat masa pelaksanaannya (Jatuh Tempo), Bahkan nilai proyek tersebut Rp. 195.550.000 yang di kelola oleh CV. KRM, ungkap sumber kepada media ini.

Lebih miris lagi pekerjaan telah berjalan beberapa minggu Tanpa papan proyek, sehingga pemberitaan beredar terkait dugaan tidak ada papan proyek dalam pelaksanaan pekerjakan tersebut.

Diduga Kuat Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih Desa Longkoga Timur Jatuh Tempo Masa Kerjanya

Alhasil baru di pasangi papan proyek, oleh sebab itu sumber merasa aneh dan bingung, karena sesungguhnya sebelum kita melaksanakan pekerjaan wajib memasang papan proyek, namun hal ini berbanding terbalik, nanti viral baru dipasang dan nampak jelas terlihat jangka waktu kontrak pekerjaan sudah berakhir bahkan telah melewati tiga hari dari ketentuan yang di sepakati, namun pekerjaan belum selesai,”ucap sumber yang enggan di publikasikan namanya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kabid Hair Minum dan Limbah Dinas PUPR Banggai, Kristopel Satolom, terkait yang sudah jatuh tempo masa kerjanya, namun pekerjaan masih berlangsung (belum selesai) melalui via telepon dan chat wasaap dengan nomor 08xxxxxxxx, enggan memberikan tanggapan.

Lebih lanjut lagi, salah satu sumber yang juga tokoh masyarakat desa Longkoga Timur mengatakan, yang mana proyek usaha sementara yang terstruktur untuk menciptakan produk, layanan, atau hasil yang unik, dengan batas waktu, biaya, dan sumber daya yang memiliki titik awal dan akhir yang jelas,”ucapnya.

Sehingga setiap proyek yang menggunakan anggaran APBN atau APBD wajib mentaati aturan yang menjadi ketentuan berdasarkan undang – undang yang berlaku dalam bingkai NKRI. oleh sebab itu setiap proyek yang menggunakan uang negara harus mengutamakan transparansi dan akuntabel terhadap masyarakat, mengenai sumber anggaran, jumlah anggaran, volume pekerjaan dan jangka waktu memulai dan berakhir sebuah pekerjaan, namun saat ini yang terjadi di desa longkaga timur, tidak memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan. Bersambung??

LP: Tim/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Musholla Probolinggo Kota, Video Viral Jadi Barang Bukti

28 Maret 2026 - 15:12 WIB

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Musholla Probolinggo Kota, Video Viral Jadi Barang Bukti

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Desak Evaluasi Dirut Terkait Risiko Krisis Energi

28 Maret 2026 - 12:45 WIB

Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Desak Evaluasi Dirut Terkait Risiko Krisis Energi

Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

28 Maret 2026 - 12:36 WIB

Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

Dishub Kabupaten Probolinggo Gelar Ramp Check, Pastikan Angkutan Umum Laik Jalan

27 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dishub Kabupaten Probolinggo Gelar Ramp Check, Pastikan Angkutan Umum Laik Jalan
Trending di Nasional