Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Abaikan Hak Konsumen, Perhitungan Pelunasan Kredit WOM Finance Jadi Sorotan

badge-check


Diduga Abaikan Hak Konsumen, Perhitungan Pelunasan Kredit WOM Finance Jadi Sorotan Perbesar

KOTA KEDIRI – Polemik pelunasan dipercepat kembali menyeret nama perusahaan pembiayaan. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan ketidaktransparanan perhitungan pelunasan kredit oleh WOM Finance yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah yang menerima pencairan pembiayaan sebesar Rp120 juta dan baru menjalani kredit selama empat bulan, justru diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp130 juta apabila ingin mengakhiri kontrak lebih awal.

Diduga Abaikan Hak Konsumen, Perhitungan Pelunasan Kredit WOM Finance Jadi Sorotan

Angka tersebut sontak memantik pertanyaan besar.
Bagaimana mungkin seseorang yang hanya menggunakan dana selama empat bulan masih harus membayar jumlah yang nyaris sama dengan nilai pokok pinjaman yang diterimanya?

GRIB Jaya DPC Kota Kediri yang mendampingi persoalan tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak WOM Finance.

Membongkar Struktur Kredit

Data yang diperoleh menunjukkan nasabah menerima pencairan bersih sebesar Rp120 juta dengan tenor kredit 48 bulan dan cicilan Rp3.995.000 per bulan.

Jika dihitung hingga akhir masa kredit, total pembayaran mencapai Rp191.760.000.
Artinya terdapat selisih sebesar Rp71.760.000 yang berasal dari komponen bunga, margin keuntungan, premi asuransi, biaya administrasi dan komponen pembiayaan lainnya yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

Namun persoalan muncul ketika nasabah berinisiatif melakukan pelunasan lebih cepat setelah empat bulan berjalan.
Selama empat bulan tersebut, nasabah telah membayar angsuran sebesar Rp15.980.000.

Secara matematis, sisa pokok utang diperkirakan berada pada kisaran Rp112 juta hingga Rp114 juta.
Akan tetapi, angka pelunasan yang diminta justru mencapai sekitar Rp130 juta.
Selisih sekitar Rp16 juta hingga Rp18 juta inilah yang kini menjadi pusat perhatian.

“Pertanyaannya sederhana. Selisih itu berasal dari mana? Apakah bunga yang belum berjalan? Apakah keuntungan yang belum menjadi hak leasing? Apakah premi asuransi yang belum digunakan? Atau ada komponen lain yang tidak dijelaskan kepada konsumen?” demikian hasil kajian yang disusun tim pendamping konsumen.

Dugaan Bunga 44 Bulan yang Belum Terjadi
Dalam dunia pembiayaan dikenal istilah unearned interest, yakni bunga yang belum menjadi hak kreditur karena masa penggunaan dana belum terjadi.

Nasabah dalam kasus ini baru menikmati fasilitas pembiayaan selama empat bulan.
Secara logika bisnis maupun prinsip keadilan, perusahaan pembiayaan hanya berhak atas bunga yang timbul selama masa penggunaan dana tersebut, ditambah penalti pelunasan dipercepat yang diatur dalam kontrak.

Namun apabila angka pelunasan masih memasukkan keuntungan yang seharusnya baru muncul pada bulan ke-5 hingga bulan ke-48, maka muncul pertanyaan serius mengenai keadilan perhitungan tersebut.

Asuransi 4 Tahun, Dipakai 4 Bulan

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah komponen premi asuransi.
Dalam kontrak pembiayaan, premi asuransi umumnya dihitung untuk seluruh masa tenor kredit, yakni empat tahun.

Jika kontrak berakhir pada bulan keempat, maka masih terdapat sekitar 44 bulan masa pertanggungan yang belum digunakan.

Secara prinsip keadilan dan praktik asuransi, premi yang belum menjadi hak perusahaan asuransi seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pelunasan atau dikembalikan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, GRIB Jaya meminta adanya keterbukaan mengenai nilai premi yang dibayarkan, masa perlindungan yang tersisa, serta apakah terdapat pengembalian premi atau tidak.

GRIB Jaya: Jangan Jadikan Konsumen Korban Perhitungan Tertutup

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari konflik dengan perusahaan pembiayaan, namun memperjuangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perhitungan yang adil.

“Kami tidak menolak kewajiban nasabah. Kalau memang ada sisa pokok, bunga berjalan, dan penalti yang sah, tentu harus dibayar. Tetapi yang kami pertanyakan adalah dasar perhitungan angka Rp130 juta tersebut. Jangan sampai konsumen dibebani bunga yang belum berjalan atau biaya yang tidak transparan,” tegas Basuki saat ditemui awak media.

Menurut Basuki, pihaknya meminta WOM Finance membuka secara rinci seluruh komponen yang membentuk angka pelunasan tersebut.

“Kami ingin melihat rincian sisa pokok, rincian bunga berjalan, rincian penalti, rincian premi asuransi, serta dasar matematis yang digunakan. Kalau semuanya transparan dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau tidak bisa dijelaskan, maka publik berhak mempertanyakan,” ujarnya.

Basuki juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Jangan sampai ada praktik yang membuat masyarakat merasa diperas oleh angka-angka yang tidak pernah dijelaskan sejak awal,” tambahnya.

Ujian Transparansi bagi Perusahaan Pembiayaan
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi transparansi industri pembiayaan.

Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya berpegang pada klausul kontrak, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, dan keseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Perdebatan sesungguhnya bukan sekadar mengenai angka Rp130 juta.
Persoalan yang lebih besar adalah apakah angka tersebut benar-benar lahir dari perhitungan yang wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebab ketika seorang nasabah baru menggunakan dana selama empat bulan tetapi ditagih hampir setara dengan nilai pokok pinjaman yang diterimanya, pertanyaan publik akan selalu sama:
Apakah ini murni perhitungan bisnis yang sah, atau justru ada keuntungan masa depan yang dipaksa ditarik lebih awal dari konsumen?.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

16 Juni 2026 - 16:42 WIB

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

Rapimnas 2026 Senkom Mitra Polri Fokus Rumuskan Strategi Kamtibmas Berkelanjutan

16 Juni 2026 - 10:47 WIB

Rapimnas 2026 Senkom Mitra Polri Fokus Rumuskan Strategi Kamtibmas Berkelanjutan

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

16 Juni 2026 - 09:32 WIB

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

16 Juni 2026 - 08:41 WIB

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan

15 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan
Trending di Berita