Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Datang ke Polresta Tangerang, Abraham Samad Menilai Said Didu Dikriminalisasi

badge-check

 

TANGERANG,patrolihukum.net

Datang ke Polresta Tangerang, Abraham Samad Menilai Said Didu Dikriminalisasi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut mendampingi Muhamad Said Didu dalam menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus ujaran kebencian di Polresta Tangerang, pada Selasa 19 November 2024.

Kepada wartawan Abraham Samad mengungkapkan, bahwa sebenarnya pemanggilan Said Didu ke Polresta Tangerang hari ini statusnya sebagai saksi.

Akan tetapi, Abraham Samad mengaku dalam beberapa dokumen ia melihat adanya surat penyidikan namun ia tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan.

“Tapi terlepas dari itu semua saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Oleh sebab itu usai pemeriksaan Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Abraham Samad, apa yang dilakukan oleh Bapak Said Didu merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam melakukan kontrol melalui kritisi terhadap jalannya pemerintahan.

Bicara mengenai Program Strategis Nasional (PSN), Kata Abraham, Said Didu melakukan kritik terhadap PIK 2 karena ada masyarakat yang tertindas setelah tanahnya diambil oleh pengembang dan hal itulah yang dikritik oleh Said Didu.

“Dengan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan padahal yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ucapnya.

Sebagai orang yang paham hukum, Abraham Samad pun menilai kasus yang menimpa Said Didu terlalu berlebihan dan bisa disebut sebagai kriminalisasi.

Ia pun mewanti-wanti jika aparat kepolisian tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang maka setelah pemeriksaan Said Didu polisi harus segera menutup kasus ini.
“Karena nanti polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat Polisi menjadi jongos pengembang,” tandasnya.

(Red/S.Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita