Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Apresiasi

Danlantamal IX Berikan Apresiasi Tim FQR Lanal Tual Gagalkan Transaksi BBM Ilegal

badge-check

Ambon, 25 Oktober 2023 No : 124/X/2023

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon berhasil amankan 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Danlantamal IX Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr. Opsla perintahkan seluruh Lanal jajaran tingkatkan kewaspadaan di wilayah kerjanya.

Danlantamal IX Berikan Apresiasi Tim FQR Lanal Tual Gagalkan Transaksi BBM Ilegal

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual berhasil meringkus satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang kedapatan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal pada Selasa (24/10/2023).

Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah yang ditemui di Dermaga Lanal Tual bersama Kapolres Kota Tual dan Kejaksaan Tual memaparkan bahwa pihaknya melalu Tim FQR telah mengamankan satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang berlayar dari Papua menuju Botan tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar pada Selasa 23 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 WIT.

Menurut Danlanal Tual, terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi yang dihimpun tim patroli Fleet Quick Response (FQR) saat melaksanakan patroli rutin di perairan laut Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Tim FQR yang sedang berpatroli mencurigai satu buah speed yang sandar di samping KM. Cipta Karya Papua, kemudian setelah didekati dan diperiksa kedapatan sedang mengisi bahan bakar yang merupakan sortir kedua dan masih ada bahan bakar di speed yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan total 17 drum atau sekitar 3 Ton bahan bakar jenis solar telah ditransfer masuk, sedangkan sekitar 200 liter bahan bakar tersisa di speed. Setelah itu, tim patroli segera mengamankan kapal dan barang bukti tersebut ke Lanal Tual guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui penemuan yang didapat dugaan sementara pihak KM. Cipta Karya Papua diduga melanggar UU Migas tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Menindaklanjuti hal tersebut, Danlanal Tual akan menyerahkan penemuan dan barang bukti kepada Polres Kota Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Danlanal Tual menegaskan pihaknya terus berupaya menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal serta mencegah dan mendeteksi dini tingkat kerawanan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina menekankan kepada seluruh Lanal jajaran Lantamal IX untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan sinergitas dalam menjaga keamanan serta tertib hukum di wilayah kerjanya.

Brigjen Said Latuconsina berharap, melalui kehadiran TNI Angkatan Laut di seluruh wilayah Provinsi Maluku dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat dengan melaksanakan tugas dan kewajiban TNI Angkatan Laut untuk mengamankan dan menertibkan daerah wilayah kerjanya. (Dispen Lantamal IX/Ambon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pangkohanudnas Beri Kuliah Umum untuk Mahasiswa Baru Universitas Indonesia

26 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Pangkohanudnas Beri Kuliah Umum untuk Mahasiswa Baru Universitas Indonesia

Pererat Hubungan Militer, TNI Dan CAF Tanda Tangani MoU

26 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Pererat Hubungan Militer, TNI Dan CAF Tanda Tangani MoU

Mayor Kav Edy Surnoto Jadi Pemateri ASN Cegah Konflik di Probolinggo Kota

26 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Mayor Kav Edy Surnoto Jadi Pemateri ASN Cegah Konflik di Probolinggo Kota

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21
Trending di Hukum dan Kriminal