Daniel Johan Dorong Aturan Kehutanan Tegas bagi Pelaku Karhutla

Daniel Johan Dorong Aturan Kehutanan Tegas bagi Pelaku Karhutla
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengusulkan revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut diarahkan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kategori teroris lingkungan. Menurut Daniel, pendekatan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk menghadapi tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus membahayakan kehidupan masyarakat.

Daniel menyampaikan usulan itu pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Pernyataan presiden tersebut menjadi konteks bagi Daniel untuk mendorong pembaruan aturan kehutanan, terutama dalam menangani pihak yang dengan sengaja memicu kebakaran dan menimbulkan dampak luas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gagasan revisi ini menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan pengelolaan hutan atau pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik. Kebakaran dapat merusak kawasan hutan, mengganggu kesehatan warga akibat asap, serta menghambat kegiatan sosial dan ekonomi. Karena itu, pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku dan konsekuensi hukum dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan undang-undang.

Usulan Daniel masih merupakan dorongan untuk merevisi regulasi, bukan ketentuan baru yang telah berlaku. Perubahan terhadap UU Kehutanan perlu dibahas melalui proses legislasi dengan mempertimbangkan rumusan norma, batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum yang berlaku. Kejelasan unsur pelanggaran penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.

Jika dibahas lebih lanjut, revisi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penindakan karhutla. Kerangka hukum yang tegas perlu berjalan bersama pengawasan, kesiapsiagaan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Dengan demikian, usulan ini mengangkat kebutuhan untuk memastikan bahwa pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan menghadapi pertanggungjawaban yang sepadan dengan dampak yang ditimbulkan, sekaligus mendorong perlindungan lingkungan secara lebih efektif.

Daniel Johan mendorong agar aturan kehutanan mengklasifikasikan dan mengatur secara lebih tegas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama jika peristiwa itu dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas. Dalam pandangannya, penanganan tidak cukup hanya melihat api sebagai kejadian yang merusak kawasan tertentu. Kesengajaan serta besarnya akibat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bagaimana pelanggaran ditangani. Ia menilai, kejelasan klasifikasi dapat membantu menunjukkan bahwa tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan memiliki konsekuensi serius. Dorongan tersebut berangkat dari anggapan bahwa skala dampak karhutla dapat melampaui lokasi kebakaran dan menjangkau kehidupan banyak orang.

Daniel menyebut karhutla yang dilakukan dengan sengaja dan berdampak luas dapat mengancam jutaan warga. Dampak yang ia soroti mencakup kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan bagi jutaan orang, serta terhentinya atau terganggunya aktivitas ekonomi. Menurut penilaiannya, kebakaran bukan semata persoalan hilangnya tutupan hutan. Kerusakan ekosistem dapat memengaruhi lingkungan yang menjadi sandaran masyarakat, sementara asap dan kondisi yang menyertainya dapat mengusik kesehatan warga dalam skala besar. Pada saat yang sama, kegiatan ekonomi dapat lumpuh ketika masyarakat dan pelaku usaha menghadapi dampak kebakaran. Rangkaian akibat itu, menurut Daniel, memperlihatkan mengapa tindakan yang disengaja perlu dibedakan secara jelas dalam pengaturan kehutanan.

Ia juga menyoroti beban terhadap reputasi negara di mata dunia. Dalam pandangan Daniel, karhutla berskala luas yang terjadi akibat kesengajaan tidak hanya membawa konsekuensi di dalam negeri, tetapi dapat turut membentuk penilaian masyarakat internasional terhadap Indonesia. Karena itu, pengaturan yang lebih tegas dinilainya penting untuk menegaskan tanggung jawab pelaku dan memperlihatkan keseriusan dalam menghadapi persoalan tersebut. Penjelasan mengenai kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, kelumpuhan aktivitas ekonomi, ancaman bagi jutaan warga, dan reputasi negara merupakan penilaian yang disampaikan Daniel. Dampak-dampak itu disajikan sebagai alasan yang ia kemukakan untuk mendukung klasifikasi serta aturan kehutanan yang lebih tegas, bukan sebagai tambahan fakta yang berdiri di luar pernyataannya.

Daniel Johan merujuk pada masyarakat di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat ketika berbicara tentang pentingnya penegakan aturan kehutanan. Menurut dia, warga di wilayah tersebut merasakan langsung dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau. Pengalaman yang berulang itu membuat persoalan karhutla bukan sekadar pembahasan kebijakan, melainkan keadaan yang dihadapi masyarakat dari tahun ke tahun. Karena itu, suara warga yang hidup berdampingan dengan risiko kebakaran perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan langkah pencegahan dan penindakan.

Pengalaman masyarakat tersebut juga menjadi dasar bagi pandangan Daniel bahwa aturan terkait kehutanan perlu diperkuat. Ketentuan yang berlaku, menurut arah pemikirannya, harus mampu mencegah pelanggaran sekaligus memberikan konsekuensi yang jelas apabila kebakaran terjadi akibat tindakan pelaku. Penegakan yang tegas dinilai penting agar masyarakat melihat bahwa aturan tidak berhenti pada rumusan tertulis. Ketika warga terus merasakan dampak karhutla pada musim kemarau, perlindungan yang nyata membutuhkan upaya yang konsisten untuk mengurangi peluang terjadinya pembakaran dan memastikan pelanggaran ditangani.

Daniel secara khusus menyoroti pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan mengejar keuntungan semata. Dalam pandangannya, pelaku seperti itu tidak boleh menganggap pembukaan lahan dengan cara yang menimbulkan karhutla sebagai pilihan tanpa risiko. Aturan yang lebih kuat perlu menghadirkan efek jera nyata, sehingga kepentingan usaha tidak ditempatkan di atas tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Penekanan pada sanksi bukan hanya ditujukan untuk merespons kejadian, tetapi juga agar pihak-pihak yang berencana membuka lahan mempertimbangkan konsekuensi hukum sejak awal. Dengan merujuk pada pengalaman warga Kalimantan Barat, Daniel mengaitkan kebutuhan akan ketegasan hukum dengan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi karhutla setiap musim kemarau.

Daniel Johan menilai pengaturan yang lebih tegas bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat ditempuh melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jalur legislasi ini dipandang relevan karena substansi yang hendak diatur berkaitan langsung dengan perlindungan, pengelolaan, serta penegakan aturan di kawasan hutan. Dengan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam perubahan undang-undang, pembahasan dapat ditempatkan pada kerangka hukum yang memang mengatur urusan kehutanan.

Alasan lain yang dikemukakan Daniel adalah kewenangan dan lingkup kerja Komisi IV DPR RI, yang membidangi urusan kehutanan. Menurutnya, komisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pembahasan kebijakan mengenai tata kelola hutan dan langkah untuk mencegah kerusakan akibat kebakaran. Karena itu, pengaturan mengenai tanggung jawab serta konsekuensi bagi pihak yang melakukan pembakaran dinilai tepat dibahas melalui proses legislasi yang melibatkan komisi tersebut. Penempatan isu pada jalur yang sesuai dengan bidang kerja parlemen diharapkan membuat pembahasan lebih terarah dan memperhatikan persoalan kehutanan secara menyeluruh.

Daniel juga merujuk pada posisi UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai payung utama pengelolaan hutan. Ketentuan mengenai karhutla, menurut pandangannya, dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan kerangka hukum itu, sehingga aturan pencegahan dan penindakan tidak terpisah dari prinsip pengelolaan hutan. Pembahasan dalam RUU perubahan dapat menjadi kesempatan untuk menilai apakah perangkat hukum yang tersedia telah memadai, sekaligus merumuskan pengaturan yang lebih jelas bagi pelaku maupun pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan.

Usulan tersebut merupakan pandangan Daniel mengenai jalur yang paling tepat, bukan keterangan bahwa revisi telah disepakati ataupun disahkan. Prosesnya tetap memerlukan pembahasan dan keputusan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Komsos Bersama Warga, Babinsa Kodim 1002/HST Edukasi Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla | Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Polres Probolinggo Beri Atensi Khusus Pencegahan Karhutla | Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60