Jakarta | Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih memiliki sejumlah kekurangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengakuan itu menempatkan evaluasi sebagai perhatian pemerintah dalam menilai jalannya program yang dirancang untuk menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Prabowo tidak menyampaikan bahwa seluruh persoalan telah diselesaikan; sebaliknya, ia menyoroti perlunya mengidentifikasi kekurangan yang masih terjadi dan memastikan pelaksanaan program diperbaiki. Dengan demikian, pokok pemberitaan dari rapat tersebut adalah pengakuan atas kendala implementasi, disertai dorongan untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang diperlukan. Sikap itu menunjukkan bahwa MBG masih menjadi agenda yang perlu diawasi secara berkelanjutan oleh pemerintah, bukan perkara yang dapat dianggap tuntas hanya karena program telah berjalan.
Dalam konteks pelaksanaan program berskala nasional, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan dan bagaimana layanan diterima di lapangan. Pengakuan tentang adanya kekurangan menjadi penanda bahwa pemerintah masih perlu menelaah berbagai aspek penyelenggaraan MBG. Namun, tanpa rincian lebih lanjut mengenai masalah yang dibahas dalam rapat, tidak tepat untuk menyimpulkan penyebab, cakupan, ataupun dampaknya secara spesifik. Informasi yang disampaikan menekankan adanya pekerjaan yang belum selesai, bukan pernyataan bahwa setiap bagian program bermasalah. Karena itu, penilaian terhadap perkembangan MBG perlu bertumpu pada keterangan resmi dan tindak lanjut yang dapat diverifikasi. Kejelasan mengenai langkah perbaikan nantinya juga penting agar masyarakat memahami bagaimana hasil evaluasi diterjemahkan menjadi perubahan dalam pelaksanaan.
Prabowo juga mengarahkan agar penindakan dilakukan secara tegas terhadap persoalan yang ditemukan. Arahan tersebut memperkuat pesan bahwa evaluasi tidak cukup berhenti pada pencatatan kekurangan, tetapi perlu diikuti respons sesuai masalah dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, arahan penindakan bukan bukti bahwa seluruh persoalan telah ditangani atau bahwa hasil perbaikan sudah tercapai. Tahap pelaksanaan dan pengawasan tetap perlu dicermati, termasuk penjelasan pemerintah mengenai tindak lanjutnya. Perkembangan program selanjutnya akan menjadi ukuran penting untuk melihat apakah evaluasi menghasilkan perbaikan nyata. Dengan menempatkan pengakuan, evaluasi, dan penindakan sebagai fokus, pemberitaan menjaga perhatian pada pekerjaan yang masih harus dilakukan dalam pelaksanaan MBG.
Dalam sidang tersebut, Prabowo memaparkan sejumlah angka terkait pemeriksaan dan penindakan dalam pelaksanaan program MBG. Ia menyebut 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini merupakan kategori hukum tersendiri dan tidak sama dengan status orang yang sedang dimintai keterangan atau diperiksa. Penyebutan angka tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan telah mencapai tahap penetapan terhadap sejumlah pihak, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa semua orang yang diperiksa berada dalam posisi hukum yang sama.
Prabowo juga menyampaikan bahwa 203 orang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman dugaan, sehingga angka itu tidak boleh dimaknai sebagai jumlah orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur. Secara terpisah, ia menyebut 353 orang telah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tersebut merupakan sanksi kepegawaian, bukan penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum. Karena itu, ketiga angka tersebut merujuk pada kelompok dan tahapan penanganan yang berbeda.
Selain angka-angka itu, Inspektorat Badan Gizi Nasional (BGN) sedang memeriksa 2.600 orang. Pemeriksaan internal ini menambah cakupan evaluasi terhadap pelaksanaan program, namun tidak berarti seluruh orang tersebut telah dinyatakan bersalah atau akan dikenai sanksi. Status mereka masih berada dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat. Dengan memisahkan secara cermat penetapan tersangka, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemeriksaan internal BGN, publik dapat memahami informasi yang disampaikan tanpa menyamakan dugaan dengan bukti atau proses dengan keputusan akhir. Rincian mengenai dasar pemeriksaan, hasil yang telah diperoleh, serta tindak lanjut terhadap masing-masing kelompok tetap perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga terkait. Penjelasan yang terukur penting agar pengawasan terhadap program MBG berlangsung transparan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah bagi mereka yang masih diperiksa.
Dalam menanggapi berbagai kekurangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Prabowo meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan atau tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Arahan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program tidak cukup hanya dievaluasi; temuan yang telah diperiksa juga perlu ditindaklanjuti secara nyata. Setiap unsur yang bertanggung jawab harus dinilai berdasarkan kepatuhan, kompetensi, dan kesungguhannya dalam menjalankan mandat.
Penindakan, menurut arahan itu, dapat mencakup pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran atau ketidakmampuan terbukti melalui pemeriksaan. Langkah tersebut dimaksudkan agar pengelolaan program berada di tangan pihak yang memenuhi tanggung jawabnya, bukan sebagai hukuman tanpa dasar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses penilaian dilakukan secara cermat, dengan bukti yang memadai dan prosedur yang jelas. Keputusan harus membedakan kesalahan yang dapat diperbaiki dari pelanggaran serius atau kegagalan menjalankan fungsi.
Prabowo juga meminta agar pemeriksaan dan pembenahan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah perlu menelusuri masalah di berbagai tahap pelaksanaan, menilai laporan yang masuk, serta memastikan tindak lanjut tidak berhenti pada teguran atau janji perbaikan. Jika ditemukan pihak yang melanggar, mereka harus dibersihkan dari tanggung jawab yang tidak dapat dijalankan secara layak. Sikap tegas ini diharapkan mendorong pengelola bekerja sesuai ketentuan dan menjaga kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Pengawasan yang serius tetap perlu disertai keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah koreksi, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Informasi yang jelas dapat membantu publik memahami alasan suatu tindakan sekaligus mengurangi risiko keputusan yang sewenang-wenang. Evaluasi juga perlu menghasilkan perbaikan sistem, termasuk penguatan pengawasan dan kejelasan tanggung jawab. Dengan demikian, penindakan terhadap individu menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, bukan pengganti pembenahan menyeluruh. Pesan utama arahan tersebut ialah bahwa kekurangan pelaksanaan MBG harus diakui, diperiksa, dan ditangani, sementara pihak yang terbukti melanggar perlu ditindak tegas.
Prabowo menempatkan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kaitan langsung dengan kepentingan anak-anak Indonesia. Menurut penjelasan yang disampaikannya dalam sidang, program ini bukan sekadar kegiatan penyaluran makanan, melainkan upaya strategis untuk mendukung pemenuhan gizi. Karena menyangkut kebutuhan dasar dan masa depan generasi muda, pelaksanaannya perlu diperiksa secara serius. Kekurangan dalam penyelenggaraan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, terutama apabila berdampak pada layanan yang diterima anak-anak.
Atas dasar itu, pemeriksaan internal oleh Inspektorat Badan Gizi Nasional (BGN) disebut sebagai salah satu langkah untuk menilai pelaksanaan program dan menemukan bagian yang perlu dibenahi. Prabowo juga memaparkan data penindakan lain dalam sidang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan. Pemeriksaan dan data tersebut, dalam kerangka yang ia sampaikan, dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai masalah yang muncul, sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak terkait. Evaluasi menjadi sarana agar pelaksanaan MBG dapat diperbaiki, bukan alasan untuk mengabaikan kendala yang telah teridentifikasi.
Penekanan pada pengawasan juga berhubungan dengan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Jika pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau kegagalan menjalankan kewajiban, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan temuan dan ketentuan yang berlaku. Arahan Prabowo adalah agar pihak yang terbukti melanggar maupun tidak menjalankan tanggung jawabnya ditindak sesuai aturan.
Baca juga: Kaperwil Mitra Pol Aceh, Jalin Sinergitas Bersama Kapolres Sabang, Support Program Polres Tangguh!














