Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengarahkan Danareksa untuk mengambil peran yang lebih menyeluruh dalam pengembangan kawasan industri. Perusahaan ini tidak hanya ditugaskan menyediakan lahan dan fasilitas dasar, tetapi juga diharapkan menjadi pengelola sekaligus operator kawasan industri terintegrasi. Perubahan arah tersebut menempatkan Danareksa sebagai pihak yang mengoordinasikan berbagai kebutuhan kawasan, mulai dari perencanaan dan pembangunan hingga pengelolaan layanan bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Peran sebagai operator berarti tanggung jawab Danareksa mencakup upaya memastikan kawasan berfungsi secara efektif dan mampu mendukung kegiatan usaha sehari-hari. Infrastruktur, utilitas, akses transportasi, layanan operasional, serta keterhubungan antarbagian kawasan perlu dirancang sebagai satu kesatuan. Dengan pendekatan terintegrasi, pelaku industri dapat memperoleh lingkungan usaha yang lebih tertata, sementara pengelolaan kawasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan aktivitas ekonomi.
Arahan tersebut juga memperluas tujuan pembangunan kawasan. Kawasan industri tidak semestinya dipandang hanya sebagai lokasi untuk mendirikan pabrik atau menempatkan fasilitas produksi. Danareksa diharapkan turut membangun ekosistem yang mendukung aktivitas industri, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ekosistem itu dapat melibatkan beragam layanan serta fasilitas penunjang yang membantu perusahaan menjalankan operasi dan memperkuat hubungan kegiatan industri dengan lingkungan sekitarnya.
Dony Oskaria, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, menyampaikan gagasan agar kawasan industri berkembang menyerupai kota. Artinya, kawasan dirancang dengan fungsi dan layanan yang saling mendukung, bukan sekadar kumpulan area produksi. Konsep smart city juga menjadi bagian dari gambaran tersebut, melalui pemanfaatan teknologi untuk mengelola layanan, infrastruktur, dan aktivitas kawasan secara lebih efisien. Pendekatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas operasional sekaligus membuat kawasan lebih responsif terhadap kebutuhan penghuninya.
Dengan mandat baru ini, Danareksa diarahkan untuk mengelola kawasan secara strategis dan berkelanjutan. Keberhasilan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, melainkan juga dari kemampuan kawasan menciptakan lingkungan usaha yang produktif, terhubung, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang. Arah tersebut menjadi landasan bagi pengembangan kawasan industri terpadu yang direncanakan mulai 2027.
Rencana perubahan model usaha Danareksa berkaitan erat dengan konsolidasi dan penyederhanaan struktur badan usaha milik negara yang berlangsung sepanjang 2026. Penataan tersebut mencakup 12 kawasan industri dalam portofolio BUMN, sebagai bagian dari langkah untuk membangun pengelolaan yang lebih terkoordinasi. Dalam proses itu, lima kawasan disebut telah siap memasuki tahapan transaksi. Informasi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi bergerak menuju pelaksanaan, meskipun rincian mengenai bentuk transaksi maupun kawasan yang terlibat belum disampaikan.
Penyatuan pengelolaan kawasan dalam satu kerangka yang lebih tertata dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali peran dan kontribusi setiap aset. Bagi Danareksa, pemetaan portofolio ini penting agar pengelolaan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mempertimbangkan potensi sumber pendapatan, kebutuhan operasional, serta peluang pengembangan. Langkah tersebut sekaligus memberi ruang untuk memahami perbedaan karakter tiap kawasan sebelum menentukan pendekatan yang sesuai.
Dengan landasan konsolidasi, Danareksa dapat mengidentifikasi sumber pendapatan yang tersedia maupun yang berpotensi dikembangkan. Hasil identifikasi itu kemudian dapat digunakan dalam penyusunan model bisnis baru, termasuk untuk menetapkan prioritas dan kebutuhan pengelolaan. Pendekatan berbasis pemetaan diharapkan membantu perusahaan menyusun keputusan secara lebih terukur, dengan mempertimbangkan kondisi aset dan tujuan pengembangan kawasan secara menyeluruh.
Penataan tersebut juga berperan dalam menentukan arah pengembangan kawasan industri secara lebih terarah. Ketika struktur pengelolaan disederhanakan, sasaran dan tanggung jawab dapat disusun dengan lebih jelas, sehingga rencana jangka menengah maupun jangka panjang memiliki pijakan yang konsisten. Namun, tahap konsolidasi dan kesiapan transaksi belum dengan sendirinya menjelaskan bentuk model usaha yang akan diterapkan. Rincian itu masih perlu ditetapkan melalui proses lanjutan, berdasarkan hasil pemetaan dan keputusan korporasi yang relevan. Dengan demikian, penataan 12 kawasan menjadi landasan awal bagi Danareksa untuk merumuskan peran pengelolaan, menguji peluang pendapatan, dan menyelaraskan rencana pengembangan dengan arah konsolidasi BUMN.Urutan waktu yang disampaikan Dony menempatkan konsolidasi dan penyederhanaan sebagai pekerjaan yang perlu dituntaskan terlebih dahulu, dengan target penyelesaian pada 2026. Tahap ini menjadi dasar sebelum penataan model bisnis kawasan industri dapat dimulai. Karena itu, tahun 2027 disebut sebagai waktu dimulainya penataan, bukan tenggat bahwa seluruh proses perubahan harus selesai pada tahun tersebut. Pembedaan ini penting agar target waktu dipahami secara tepat: konsolidasi dan penyederhanaan mendahului perubahan model bisnis, sementara pelaksanaannya dapat berlangsung bertahap sesuai arah dan prioritas yang ditetapkan. Penataan yang terencana juga membantu memastikan langkah berikutnya bertumpu pada struktur dan pengelolaan yang telah dirapikan.
Dalam rangka menyiapkan tahapan tersebut, Danareksa didorong segera merampungkan roadmap pengembangan kawasan industri. Roadmap ini diperlukan sebagai acuan untuk menentukan strategi dan prioritas ke depan, termasuk dalam mengarahkan pengelolaan kawasan industri terpadu. Dengan adanya peta jalan yang jelas, keputusan mengenai fokus pengembangan dapat disusun secara lebih terarah dan selaras dengan tahapan konsolidasi. Penyelesaian roadmap juga memberi landasan bagi perencanaan, sehingga penataan model bisnis yang dimulai pada 2027 tidak berjalan tanpa pedoman. Dorongan untuk segera menuntaskannya menunjukkan bahwa persiapan perlu dilakukan sebelum tahap perubahan dimulai, bukan menunggu hingga proses penataan berlangsung.
Dengan demikian, rangkaian agenda tersebut terdiri atas dua fase waktu yang saling berkaitan. Konsolidasi dan penyederhanaan ditargetkan tuntas pada 2026, sedangkan penataan model bisnis direncanakan mulai pada 2027. Roadmap pengembangan kawasan industri menjadi salah satu acuan penting untuk menjembatani kedua fase itu dan membantu Danareksa menentukan pilihan strategis serta urutan prioritasnya. Penyebutan tahun 2027 harus dibaca sebagai awal penataan model bisnis, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh transformasi pengelolaan kawasan industri terpadu telah rampung saat itu. Kejelasan urutan ini penting bagi pembaca untuk memahami bahwa persiapan, penetapan arah, dan pelaksanaan perubahan merupakan tahapan berbeda dalam rencana pengembangan tersebut.
Pengembangan kawasan industri terpadu berangkat dari peran kawasan sebagai enabler atau pemungkin bagi masuknya investasi ke Indonesia. Investor membutuhkan lingkungan usaha yang mendukung kegiatan produksi, mulai dari ketersediaan lahan dan infrastruktur hingga layanan pengelolaan yang dapat membantu kebutuhan operasional. Dengan menyiapkan kawasan secara terencana, Indonesia diharapkan dapat menawarkan lokasi yang lebih siap bagi perusahaan yang ingin membangun atau mengembangkan kegiatan industrinya. Kawasan industri, dengan demikian, bukan sekadar tempat bagi pabrik, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem yang mempertemukan kebutuhan investor dengan potensi ekonomi nasional.
Investasi yang hadir di kawasan dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan industri dalam negeri. Aktivitas perusahaan berpotensi memperkuat rantai pasok, memperluas hubungan usaha dengan pemasok lokal, serta mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi terkait. Pada saat yang sama, pembukaan dan pengembangan kegiatan industri berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja. Karena itu, penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu tujuan penting yang melekat pada pengembangan kawasan. Manfaat tersebut tidak dapat dipandang sebagai hasil yang otomatis; kesiapan kawasan dan keberhasilan menarik pelaku usaha merupakan bagian dari proses yang perlu dikelola secara konsisten.
Dony menekankan bahwa Danareksa menjalankan tugas negara dan memiliki mandat yang tidak sama dengan pengelola kawasan industri swasta. Peran tersebut mengarahkan Danareksa untuk mengundang investasi sebanyak mungkin serta memperluas kesempatan kerja, dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan yang lebih luas. Mandat ini menjadi landasan dalam menentukan cara kawasan direncanakan dan dikelola, termasuk bagaimana layanan, fasilitas, dan koordinasi antarpihak dapat mendukung tujuan nasional.
Baca juga: Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik: Kunci untuk Pertumbuhan Industri Lokal















