Patrolihukum.net — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Probolinggo Kota menutup sementara pelayanan penerbitan SIM dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Pelayanan SIM diliburkan pada 25–26 Desember 2025. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 tetap diberikan masa tenggang perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono S.H., M.H. menyampaikan, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas AKP Marjono.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan.
Informasi lengkap terkait pelayanan SIM dapat diakses melalui akun resmi @satpasprobkota.
(Bambang/*)

























