Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Breaking News!! Soejatno Laporkan Sindikat Mafia Properti Surabaya Atas Dugaan Penipuan

badge-check


Breaking News!! Soejatno Laporkan Sindikat Mafia Properti Surabaya Atas Dugaan Penipuan Perbesar

Surabaya – Seorang warga Surabaya, Soejatno (67), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (24/2/2025). Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi, S.H., dan teregister dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Soejatno menuduh tiga orang sebagai pelaku, yaitu AG (40), ZR alias BJ (48), dan SJ alias FS. Ketiga orang tersebut diduga sebagai bagian dari sindikat mafia properti yang kerap beraksi di wilayah Kota Surabaya.

Breaking News!! Soejatno Laporkan Sindikat Mafia Properti Surabaya Atas Dugaan Penipuan

Menurut Sukardi, kliennya mengalami penipuan terkait transaksi jual beli properti yang terjadi pada November 2022. Saat itu, AG dan ZR menawarkan sebidang tanah seluas 4m x 8m di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Mereka mengklaim tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik (SHM), meskipun tidak pernah menunjukkan bukti sertifikat kepada korban.

Kronologi Dugaan Penipuan

Soejatno, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan AG, tertarik dengan tawaran tersebut karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran. Namun, karena keterbatasan dana, Soejatno sepakat melakukan tukar guling dengan aset tanah dan bangunan miliknya di Jalan Bogorami Makam 1 C Nomor 4-A, Kelurahan Bulak, yang memiliki surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung Soejatno.

Pada 19 Desember 2022, FS bersama AG dan ZR mendatangi rumah Soejatno untuk menuntaskan transaksi. Selain menyerahkan surat Letter C, Soejatno juga diminta membayar tambahan Rp 30 juta. Setelah transaksi, Soejatno mulai membangun pondasi di tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp 8 juta.

Namun, tidak lama setelah pembangunan dimulai, FS menginformasikan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain. Sebagai gantinya, FS menawarkan sebidang tanah lain di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, tanpa menunjukkan bukti kepemilikan. Meskipun ragu, Soejatno menerima tawaran tersebut dan kembali membangun rumah di atas tanah tersebut.

Pada 21 Oktober 2023, Soejatno menerima somasi dari seseorang bernama JL, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang ditempati Soejatno. Somasi kedua datang pada 30 Juni 2024, meminta agar rumah yang telah dibangun segera dikosongkan.

Upaya Hukum

Merasa dirugikan, Soejatno menuntut pertanggungjawaban FS, tetapi hingga kini tidak mendapat kejelasan terkait status tanah yang telah dibelinya. Akibat kejadian ini, Soejatno kehilangan rumah di Bogorami serta tanah di Bulak Kali Tinjang Timur II, yang diklaim milik orang lain.

“Kami akan menempuh jalur hukum karena klien kami sudah sangat dirugikan. Hak miliknya telah berpindah tangan tanpa kejelasan, sementara tanah yang dibeli ternyata milik orang lain,” tegas Sukardi.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya, sementara Soejatno berharap keadilan dapat ditegakkan dan haknya sebagai korban dikembalikan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

1 Juni 2025 - 01:53 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

31 Mei 2025 - 18:24 WIB

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

31 Mei 2025 - 18:16 WIB

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut
Trending di Kabar Viral