Patrolihukum.net // Tuban – 4 Juni 2025
Sikap mengejutkan ditunjukkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tuban, AKP MIR, yang dinilai tidak bersahabat terhadap insan pers. Kejadian ini terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 21.01 WIB, dan melibatkan seorang wartawan media online bernama Edhi.
Menurut keterangan Edhi kepada sejumlah awak media, dirinya mengaku hanya mengirimkan pesan perkenalan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKP MIR. Pesan itu, menurutnya, dikirimkan dalam konteks profesional sebagai upaya membangun komunikasi antara jurnalis dan institusi kepolisian.

“Saya hanya kirim salam perkenalan karena sebagai wartawan saya ingin menjalin komunikasi baik dengan pihak kepolisian, khususnya Kasat Lantas Tuban. Tapi malah nomor saya langsung diblokir tanpa ada respon apapun,” ungkap Edhi dengan nada kecewa.
Tindakan pemblokiran tersebut memunculkan dugaan adanya sikap yang tidak kooperatif dari pejabat kepolisian terhadap wartawan, khususnya dari media online. Sikap seperti itu, menurut sejumlah pihak, tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Harusnya aparat penegak hukum, apalagi yang menduduki jabatan strategis seperti Kasat Lantas, menjunjung tinggi komunikasi terbuka dengan media. Karena peran media adalah sebagai jembatan informasi antara institusi dan masyarakat,” ujar salah satu wartawan senior di Tuban yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media pun menyayangkan insiden tersebut. Mereka berharap pihak Polres Tuban, khususnya AKP MIR, dapat memberikan klarifikasi atas tindakan yang dianggap kurang pantas tersebut. Menurut mereka, menjaga hubungan baik antara kepolisian dan pers adalah hal yang penting demi terciptanya sinergi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Momen seperti ini harusnya dijadikan refleksi bagi kita semua bahwa keterbukaan informasi dan hubungan harmonis antara aparat dan media sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan jurnalistik tapi juga untuk pelayanan publik secara umum,” ujar Ketua Forum Jurnalis Tuban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari AKP MIR maupun dari bagian Humas Polres Tuban. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapat jawaban. Publik dan komunitas pers kini menanti sikap dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian demi menjaga citra institusi yang selama ini diharapkan bersikap terbuka dan profesional dalam setiap bentuk komunikasi publik.
(Edi D/Red/Tim/)**