Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

BMPLH Desak Kejari Periksa Kadis LHK Kota Pekanbaru

badge-check

Pekanbaru – Sejumlah masa dari Barisan Muda Peduli Lingkungan (BMPLH) Hidup menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru guna mendesak agar segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru.

Massa BMPLH menyuarakan sejumlah tuntutan atas dugaan korupsi di DLHK Kota Pekanbaru atas pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) DLHK.

BMPLH Desak Kejari Periksa Kadis LHK Kota Pekanbaru

“Kami menduga DLHK Kota Pekanbaru telahh melakukan korupsi dan kepada Kejari agar segera memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Kota Pekanbaru terkait dengan adanya dugaan korupsi belanja BBM diluar dari pada perbelanjaan aset DLHK,”jelas Agus Riano Putra selaku Korlap aksi, Kamis (07/09/2023).

Pada unjuk rasa itu, Agus mengungkapkan Kadis LHK Pekanbaru diduga telah merugikan negara melalui belanja (BBM) pada operasional TPA Muara Fajar.

“Kami menduga Kadis LHK telah melakukan tindak Pidana Korupsi pada perbelanjaan BBM yang tidak beroperasi dalam hal perbaikann di TPA Muara Fajar, dari data yang diterima pembelian BBM tercatat 13.780 Liter dengan nilai total Rp 276.373.070.00, banyak uang negara yang di salah gunakan,”ungkapnya.

Peliknya lagi, sebut Agus Kadis LHK Pekanbaru juga diduga membelanjakan BMM untuk kendaraan yang bukan aset DLHK.

“Ini yang menjadi poin penting, Kadis LHK Pekanbaru telaj membelanjakan BBM senilai total Rp 350.578.750.00 atau sebanyak 22.722 liter yang penggunaanya tercatat untuk operasional pengangkutan sampah, kita meminta Kajari profesional dan transparan dalam bekerja,”jelasnya.

Selanjunya, BMPLH sangat menghargai proses hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.

“Secepatnya akan kami lengkapi berkas laporan yang akan kami antar ke Kejari. Namun perlu di garis bawahi, ketika laporan kami sudah masuk dan dalam waktu 7 x 24 jam belum di proses maka kami akan datang untuk unjuk rasa kembali dengan masa aksi yang lebih banyak,” tutupnya

Kemudian perwakilan Kejari Pekanbaru Miko mengatakan berterima kasih kepada teman-teman dari Barisan Muda Peduli Lingkungan Hidup yang telah membantu Kejari dalam mencari permasalahan- permasalahan yang ada di Kota Pekanbaru ini.

“Namun intinya sesuai dengan undang undang nomor 43 tahun 2018, laporan baru akan kita proses setelah masuknya laporan yang sah secara tertulis dari pihak pelapor,”pungkasnya.

(Edi D/Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MBG di Leces Disorot, Isi Bingkisan Dinilai Tak Sesuai Informasi

24 Januari 2026 - 00:04 WIB

Program MBG di Leces Disorot, Isi Bingkisan Dinilai Tak Sesuai Informasi

Darurat Hukum di Tulungagung: Sabung Ayam Bebas, Aparat Bungkam

21 Januari 2026 - 20:57 WIB

Darurat Hukum di Tulungagung: Sabung Ayam Bebas, Aparat Bungkam

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

21 Januari 2026 - 02:34 WIB

Sabung Ayam Sedati Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara

20 Januari 2026 - 18:02 WIB

Proyek PSN Bandara KASA Bernilai Rp1,7 Triliun Diduga Gunakan Material Ilegal, Pegiat Lingkungan Angkat Suara
Trending di Kabar Viral