Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

badge-check


Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM Perbesar

Patrolihukum.net// Morut – Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM. Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H membenarkan kasus tersebut.

Bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadapan Lk. JM yang dilakukan sejak 9 Mei 2025, Lk. JM ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT.NGL.

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.

Buah sawit yang dipanen oleh Lk.JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT.NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat
tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya namun
Lk. JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yg
diklaimnya tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh sdr Jemi Mamma
tersebut adalah lahan milik alm.YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh alm. YK kepada PT.NGL dengan biaya Kompensasi
sebesar Rp 21.280.000 yg diterima langsung oleh alm.YK

Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT.NGL dan Pihak Lk.JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan namun hal tersebut di langgar oleh Lk.JM

Adapun kerugian yg dialami oleh PT.NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh Lk.JM yang mana aktifitas panen Lk.JM di kawasan HGU PT.NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Kemudian Lk. JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruhnya gugatan Pemohon.

Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, Terang Kasatreskrim, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo , S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

16 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

16 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

16 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Leku Telah Mencapai 93 %

16 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Leku Telah Mencapai 93 %
Trending di Daerah