Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

badge-check


					Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM Perbesar

Patrolihukum.net// Morut – Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM. Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H membenarkan kasus tersebut.

Bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadapan Lk. JM yang dilakukan sejak 9 Mei 2025, Lk. JM ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT.NGL.

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.

Buah sawit yang dipanen oleh Lk.JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT.NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat
tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya namun
Lk. JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yg
diklaimnya tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh sdr Jemi Mamma
tersebut adalah lahan milik alm.YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh alm. YK kepada PT.NGL dengan biaya Kompensasi
sebesar Rp 21.280.000 yg diterima langsung oleh alm.YK

Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT.NGL dan Pihak Lk.JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan namun hal tersebut di langgar oleh Lk.JM

Adapun kerugian yg dialami oleh PT.NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh Lk.JM yang mana aktifitas panen Lk.JM di kawasan HGU PT.NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Kemudian Lk. JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruhnya gugatan Pemohon.

Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, Terang Kasatreskrim, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo , S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video ASN Probolinggo Naik Panggung dan Lempar Uang, PP 94/2021 Tegas: ASN Wajib Jaga Martabat, Saweran Bisa Berujung Sanksi

1 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Video ASN Probolinggo Naik Panggung dan Lempar Uang, PP 94/2021 Tegas: ASN Wajib Jaga Martabat, Saweran Bisa Berujung Sanksi

Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Latif Ajak Personel Polri dan Masyarakat Jaga Persatuan

1 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Latif Ajak Personel Polri dan Masyarakat Jaga Persatuan

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

1 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Kodim 1002/HST Kukuhkan Kenaikan Pangkat Puluhan Prajurit dalam Upacara Korps Raport

1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kodim 1002/HST Kukuhkan Kenaikan Pangkat Puluhan Prajurit dalam Upacara Korps Raport
Trending di Polri