Patrolihukum.net, Sintang, Kalbar — Persoalan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Sintang seolah menutup mata dan telinga atas menjamurnya bangunan permanen tanpa legalitas yang sah, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan yang mengikutinya.
Salah satu sorotan publik tertuju pada sebuah bangunan megah di Jalan Lintas Melawi yang disebut-sebut tidak memiliki plang IMB. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sintang, Erikson, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 22 Juni 2025.

“Kita temukan sebuah bangunan besar milik pengusaha toko bangunan Duta Sintang yang berdiri tanpa plang IMB. Ini bisa dipersepsikan sebagai bangunan liar. Pemkab Sintang harus bertindak tegas, jangan diam saja,” ujar Erikson.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah ditimbun dan dialihkan ke lahan milik warga yang sah secara hukum dengan dokumen Surat Hak Milik (SHM).
“Pertanyaannya, apakah boleh mengalihkan aliran sungai? Atas petunjuk siapa? Ini bukan pelanggaran biasa. Bahkan saya menduga kuat ada praktik mafia perizinan di balik pembangunan ini,” tegas Erikson. Ia juga mendesak Bupati Sintang untuk segera mengevaluasi kinerja kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan OPD teknis terkait.
Tak hanya mempertanyakan soal IMB, Erikson juga menyinggung asal-usul tanah timbunan yang digunakan untuk menutup aliran sungai tersebut.
“Saya minta Polres Sintang dan aparat penegak hukum lainnya menyelidiki dari mana sumber tanah timbunan itu, apakah legal atau tidak. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga berpotensi tindak pidana lingkungan hidup,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, pemilik bangunan enggan menyebutkan identitasnya. Ia hanya menyampaikan bahwa proses pembangunan sudah dilakukan cukup lama dan mengklaim telah memiliki IMB.
“Saya tidak berani membangun kalau tidak ada IMB. Terkait nama usaha dan detail lainnya, nanti saja setelah bangunan selesai,” ujarnya singkat. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal tanah timbunan dan menyangkal telah melanggar aturan mengenai DAS.
“Yang jelas kami membangun atas dukungan pemerintah, dan kami hanya membersihkan bagian belakang bangunan sesuai arahan,” katanya.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Pasalnya, tidak ada kejelasan transparansi terkait dokumen perizinan, izin lingkungan, serta batas legalitas pemanfaatan ruang dan lahan yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sintang, termasuk dari Dinas terkait maupun Kantor DPMPTSP. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tata ruang dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur di wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, dan kalangan jurnalis terus mendesak adanya penertiban serta audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan serupa yang diduga tak memiliki IMB. Mereka menekankan pentingnya supremasi hukum dan tata kelola ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial.
(Tim Redaksi)