Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI hingga 220

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI hingga 220
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami usulan perubahan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin utama yang dibahas ialah penambahan jumlah kursi anggota DPRD DKI, dari jumlah saat ini sebanyak 106 kursi menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bahwa revisi UU DKJ diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan kelembagaan dengan karakteristik Jakarta sebagai daerah khusus. Perubahan status dan peran Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih sesuai, termasuk mengenai representasi politik di tingkat daerah. Penambahan kursi menjadi salah satu bagian dari masukan yang disampaikan kepada pembentuk undang-undang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

DPRD DKI menilai beban kerja lembaga legislatif di Jakarta relatif lebih berat dibandingkan DPRD provinsi lain. Hal itu berkaitan dengan tidak adanya DPRD kabupaten atau kota di wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, DPRD provinsi menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk seluruh wilayah Jakarta secara langsung, tanpa pembagian tugas dengan lembaga legislatif pada tingkat kabupaten atau kota.

Atas pertimbangan tersebut, jumlah anggota DPRD yang ada saat ini dinilai perlu dikaji kembali agar sebanding dengan luas cakupan tanggung jawab dan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Usulan penambahan menjadi 180 sampai 220 kursi masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga angka akhirnya belum ditetapkan. Baleg akan mempertimbangkan masukan DPRD DKI, aspek kependudukan, kebutuhan representasi masyarakat, serta konsekuensi kelembagaan sebelum merumuskan perubahan UU DKJ.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta hingga 220 dengan membuka ruang pembahasan secara lebih mendalam. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa usulan tersebut tetap dapat dikaji, terutama apabila berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, setiap masukan mengenai tata kelola dan representasi politik di Jakarta perlu ditempatkan dalam kerangka pembahasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bob menegaskan bahwa Baleg tidak menutup kemungkinan untuk membahas gagasan tersebut bersama pihak-pihak terkait. Namun, keputusan mengenai perubahan jumlah anggota DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan politik atau kebutuhan administratif. Diperlukan dasar hukum, data kependudukan, serta kajian yang mampu menjelaskan dampaknya terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi legislasi daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa usulan penambahan kursi tersebut akan dikaji lebih lanjut. Baleg berencana mengundang para ahli untuk memperoleh pandangan mengenai sistem perwakilan, proporsi jumlah penduduk, pembagian daerah pemilihan, serta kapasitas kelembagaan DPRD Jakarta. Masukan dari akademisi dan pakar tata negara diharapkan dapat membantu memetakan manfaat, risiko, dan konsekuensi dari setiap skema yang mungkin diterapkan.

Selain melibatkan ahli, Baleg juga akan meminta kajian lanjutan dari DPRD Jakarta. Kajian itu diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil masyarakat, beban kerja lembaga, serta persoalan representasi yang selama ini dihadapi anggota dewan. Data dari daerah akan menjadi bahan penting agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada asumsi, melainkan mencerminkan kondisi sosial dan demografis Jakarta.

Melalui proses tersebut, Baleg ingin mempelajari berbagai alternatif peningkatan kualitas representasi warga, baik melalui penambahan kursi maupun mekanisme lain yang lebih proporsional. Seluruh opsi akan dipertimbangkan secara hati-hati sebelum keputusan diambil, dengan memperhatikan kepastian hukum, efisiensi kelembagaan, dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Dasar utama pengusulan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta adalah perbandingan jumlah penduduk dan kapasitas representasi politik yang tersedia. Dengan populasi Jakarta yang diperkirakan mencapai sekitar 11 juta jiwa, jumlah anggota DPRD saat ini dinilai membuat setiap wakil harus mewakili kurang lebih 100.000 warga. Angka tersebut dianggap cukup besar karena satu anggota dewan perlu menampung aspirasi masyarakat dengan latar belakang, kebutuhan, dan persoalan yang beragam di berbagai wilayah ibu kota.

DPRD DKI Jakarta kemudian mengusulkan agar rasio keterwakilan itu diperkecil menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 hingga 60.000 warga. Perubahan rasio tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan masyarakat dan wakilnya, sekaligus memberikan ruang yang lebih memadai bagi anggota dewan untuk memahami persoalan di tingkat lokal. Berdasarkan perhitungan tersebut, kebutuhan jumlah anggota DPRD diperkirakan berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Rentang itu masih menjadi bahan pendalaman karena penetapan akhirnya harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kondisi kependudukan, serta pembagian daerah pemilihan.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Ketentuan yang diusulkan menyebutkan bahwa jumlah anggota DPRD provinsi paling banyak 125 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan berdasarkan kategori jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Formula itu menjadi salah satu dasar hukum yang sedang dikaji untuk menilai kemungkinan penambahan kursi di Jakarta. Dengan demikian, angka 180 hingga 220 bukanlah keputusan final, melainkan perkiraan yang perlu diselaraskan dengan aturan nasional dan hasil pembahasan antarlembaga.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta akan menjadwalkan pertemuan untuk membahas solusi peningkatan fungsi representasi politik di Ibu Kota. Pertemuan tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta hingga 220. Pembahasan tidak hanya akan berfokus pada jumlah kursi, tetapi juga pada kebutuhan representasi masyarakat, desain kelembagaan, serta kesesuaian aturan yang berlaku.

Anggota Baleg DPR RI, Martin, menegaskan bahwa penambahan kursi belum menjadi keputusan. Usulan tersebut masih harus melalui kajian yang menyeluruh sebelum dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan. Kajian itu perlu menilai perkembangan jumlah penduduk, beban kerja lembaga legislatif, kebutuhan daerah pemilihan, dan dampaknya terhadap sistem politik serta penyelenggaraan pemilu di Jakarta.

Selain menambah jumlah kursi, Baleg dan DPRD DKI juga akan membuka kemungkinan skema lain untuk memperkuat fungsi representasi. Alternatif tersebut dapat mencakup penataan daerah pemilihan, penguatan mekanisme penyerapan aspirasi, atau penyesuaian kelembagaan tanpa harus langsung mengubah jumlah anggota DPRD. Karena itu, setiap pilihan perlu dibandingkan berdasarkan manfaat, kebutuhan hukum, dan konsekuensi penyelenggaraannya.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung beriringan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2027. DPRD DKI mendorong agar revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Revisi diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU DKJ dengan UU Pemilu, sehingga KPU dan peserta pemilu memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tahapan serta proses politik di Jakarta.

Langkah itu juga menjadi kesempatan untuk meninjau kembali jumlah kursi DPRD DKI yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan besarnya jumlah penduduk Jakarta. Dengan memasukkan revisi UU DKJ ke Prolegnas, pembahasan dapat dilakukan secara terencana, berbasis kajian, dan melibatkan lembaga terkait sebelum keputusan mengenai penataan representasi ditetapkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60