Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bahu Jalan Trotoar Rusak Parah, Akibat Pembangunan Proyek Albert Di Lingkar Selatan

badge-check

 

CILEGON,patrolihukum.net — Pembangunan Ruko dijalan Lingkar Selatan diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan telah merusak Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Bahu Jalan Trotoar Rusak Parah, Akibat Pembangunan Proyek Albert Di Lingkar Selatan

“Jaya/Godod selaku Panglima BPPKB DPC Cilegon didampingi oleh Dedi Klana selaku Ketua BPPKB DPAC Mancak.  (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten) yang sedang melakukan investigasi di lapangan. berdasarkan laporan dari Masyarakat  berinisial F terkait dugaan adanya kerusakan bahu jalan/trotoar milik Pemerintah Kota Cilegon akibat proyek pembangunan Ruko tersebut.

“Albert selaku pemilik lahan dan bangunan, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukannya, Albert siap memperbaiki kerusakan bahu jalan/trotoar akibat Proyek miliknya.

“Diapun menyatakan kepada Ormas BPPKB Banten bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari Pemda setempat, bahkan Albert menantang kepada Ormas BPPKB Banten jika bangunannya mau dibongkar silahkan bongkar saja karna saya tidak punya uang. dan lahan beserta bangunannya juga akan saya  jual”, paparnya

“Soal bahu jalan/trotoar yang rusak saya tidak bisa memastikan kapan saya akan memperbaikinya, mungkin setelah saya punya uang baru saya perbaiki kembali. Kata Alasannya Albert.

keinginan ormas BPPKB Banten, pemerintah dinas kota Cilegon agar segera kontrol dan menindak tegas dalam hal tersebut. ini sudah jelas Melanggar hukum dan ada undang-undangnya dan bisa diberikan sangsi berat.

Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi, maka akan di kenakan pasal 28 ayat 2. Pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak 50 lima puluh juta rupiah.

Topan Selaku kabit bina marga PU, kota Cilegon. iya mengatakan akan kami tindak lanjuti dan saya mau konfirmasi ke Sapol PP, untuk segera kontrol ke lokasi dan kami akan berikan surat kepada saudara Albert tersebut, yang sudah melakukan pelanggaran merusak trotoar bahu jalan.

“Kamipun akan mempertanyakan juga terkait pembangunan nya apakah IMB nya sudah di lengkapi apa belum, pasti kami akan pertanyakan itu dan kami tindak tegas tutup,’ Topan.

Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita