**Patrolihukum.net // Probolinggo, 13 November 2025 —**
Aliansi Aktivis Probolinggo Raya, bersama para **tokoh masyarakat suku Tengger, praktisi hukum, serta keluarga korban Suarni**, resmi melayangkan **surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.**.

Surat tersebut berisi **desakan dan permohonan agar warga negara asing (WNA) bernama Mr. Cui**, pemilik **Villa88 di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo**, **segera ditetapkan sebagai tersangka** dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap **Suarni (42)**, seorang ibu rumah tangga warga setempat.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada **Minggu, 9 Maret 2025** sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di **Dusun Krajan, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura**.
Dalam laporan polisi nomor **LP/B/58/III/2025/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jatim**, korban menyebut dirinya **dipukul di bagian kepala dan ditendang di bagian perut** oleh pelaku yang merupakan warga negara asing, hingga mengalami **luka memar dan trauma psikologis**.
Kasus ini telah berjalan selama **lebih dari delapan bulan** tanpa adanya penetapan tersangka, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dianggap menunjukkan **lambannya penanganan hukum terhadap pelaku WNA.**
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh **praktisi hukum dan perwakilan masyarakat Probolinggo Raya**, bersama **aliansi LSM, jurnalis, serta tokoh adat Tengger**.
Isi utama surat tersebut menekankan tiga poin penting:
1. **Memohon kepada Kapolri** untuk memerintahkan jajarannya, khususnya **Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur**, agar segera **menetapkan WNA bernama Mr. Cui sebagai tersangka** atas dugaan penganiayaan terhadap Suarni.
2. **Mendorong Kejaksaan Negeri Probolinggo** untuk **melanjutkan berkas perkara hingga tahap penuntutan**, sehingga kasus tidak berhenti di tingkat penyidikan.
3. **Meminta transparansi dan profesionalisme** dalam setiap tahapan penegakan hukum, sesuai dengan **Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009** tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Selain ditujukan kepada Kapolri, surat terbuka tersebut juga **ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Kapolda Jawa Timur, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, serta lembaga penegak hukum terkait**.
Dalam pernyataannya, **Praktisi Hukum** menegaskan bahwa desakan ini merupakan **bentuk kepedulian terhadap keadilan bagi warga kecil** dan **ujian bagi supremasi hukum di Indonesia.**
“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami menuntut keadilan. Seorang ibu rumah tangga dipukul oleh warga asing, tapi proses hukumnya berjalan lamban. Kami yakin Bapak Kapolri memiliki integritas tinggi untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegas Praktisi Hukum di sela konferensi pers di Probolinggo.
Sementara itu, **perwakilan masyarakat Tengger** menyampaikan bahwa kasus ini telah mencederai rasa keadilan dan kehormatan masyarakat lokal yang hidup damai di kawasan wisata Gunung Bromo.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai warga kecil merasa tidak punya tempat berlindung di negerinya sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tengger dalam kesempatan yang sama.
Aliansi masyarakat Probolinggo Raya berharap **Kapolri dan jajaran Polda Jawa Timur** menindaklanjuti surat terbuka tersebut dengan langkah konkret.
Selain itu, mereka menegaskan akan terus **mengawal proses hukum hingga tuntas** dan **membangun komunikasi dengan Komnas HAM serta Komisi III DPR RI** sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kasus ini.
Sebagai bentuk dukungan moral, aliansi juga melampirkan **daftar tanda tangan masyarakat, aktivis, dan tokoh adat** yang mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.
Langkah tersebut diharapkan menjadi **dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku WNA** sesuai dengan **Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.**
Melalui surat terbuka ini, masyarakat berharap aparat kepolisian **mampu membuktikan komitmennya sebagai pelindung dan pengayom rakyat**, serta memastikan bahwa **hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas**.
“Kami percaya Bapak Kapolri memiliki tekad kuat menjaga kehormatan institusi Polri dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tutup Praktisi Hukum dalam pernyataannya.
**Dikeluarkan di Probolinggo, 13 November 2025**
Atas Nama:
**Praktisi Hukum, Aliansi Aktivis Probolinggo Raya & Tokoh Masyarakat Tengger**
Kontak Media: [082-233-116-125]
Dokumentasi & Arsip: Praktisi Hukum
**(Bambang H/Edi D/Red – Patrolihukum.net)**














