Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ahli Waris Protes Eksekusi Lahan Tumpaan, Klaim Salah Objek

badge-check


Ahli Waris Protes Eksekusi Lahan Tumpaan, Klaim Salah Objek Perbesar

Patrolihukum.net, MINAHASA SELATAN – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (25/6/2025), menyisakan polemik dan mendapat perlawanan keras dari pihak ahli waris. Mereka menuding proses eksekusi telah salah sasaran dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA itu mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan personel TNI. Namun, kehadiran aparat keamanan tak menyurutkan protes dari keluarga ahli waris yang merasa lahan milik mereka telah dirampas secara tidak sah.

Ahli Waris Protes Eksekusi Lahan Tumpaan, Klaim Salah Objek

Berty Pangkey, perwakilan ahli waris, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa objek yang dieksekusi bukanlah lahan yang ditetapkan dalam putusan MA. Ia merujuk pada perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr Jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor 11/Pdt/2019/PT MND/Jo. 530K/PDT/2020, di mana disebutkan lahan yang disengketakan seluas 2.184 meter persegi. Namun yang dieksekusi, kata Berty, justru mencapai sekitar 7.000 meter persegi.

“Lahan yang dimaksud dalam amar putusan MA adalah lahan yang kini berdiri Puskesmas Tumpaan, bukan lahan yang dieksekusi hari ini,” kata Berty dengan nada kecewa. Ia menyebutkan bahwa tanah yang masuk dalam objek putusan memiliki batas-batas yang jelas, yakni di sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa, Selatan dengan tanah milik almarhum Erents Hein Pangkey dan Helli Pangkey, Timur berbatasan dengan Sungai Walaimbang, dan Barat berbatasan dengan Jalan Raya.

Sebaliknya, tanah yang hari itu menjadi sasaran eksekusi memiliki batas wilayah yang sama sekali berbeda: Utara berbatasan dengan Sungai Ranotuana, Timur dengan Sungai Walaimbang, Selatan dengan Jalan Desa, dan Barat dengan Jalan Raya. “Ini bukan sekadar perbedaan batas, tapi perbedaan objek secara menyeluruh. Lahan yang dieksekusi merupakan milik orang tua kami, Erengs Hein Pangkey, yang dibeli dan dikuasai secara sah sejak lama,” lanjut Berty.

Eksekusi tersebut juga menyebabkan kerusakan fisik di lokasi, termasuk pembongkaran sejumlah bangunan yang masih berdiri dan dipakai. Hal ini membuat ahli waris merasa dirugikan secara materil dan emosional.

“Kami sangat berharap Mahkamah Agung RI turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi. Jangan sampai institusi peradilan menjadi alat untuk menindas hak-hak rakyat melalui eksekusi yang tidak berdasar,” kata Berty lagi.

Keluarga Pangkey juga menilai PN Amurang bertindak tergesa-gesa dalam melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu memastikan keakuratan objek sebagaimana tertuang dalam amar putusan. Mereka mendesak agar eksekusi dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum mengenai batas objek.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Amurang terkait tudingan salah objek yang dilontarkan oleh ahli waris. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi hukum mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.

Polemik ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang kerap kali menyisakan kontroversi dalam pelaksanaannya di lapangan. Terutama ketika kejelasan objek eksekusi dan hak-hak masyarakat tidak dijaga dengan ketat oleh aparat penegak hukum.

Pewarta: Tim media 
Editor: Redaksi MPH
Tanggal Terbit: Jumat, 27 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

16 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

16 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

16 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga

16 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga
Trending di Kabar Viral