Patrolihukum.net, Probolinggo — Kanal pengaduan masyarakat Lapor Kanda milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan. Warga menilai layanan yang seharusnya menjadi instrumen respons cepat pemerintah daerah itu kini mengalami degradasi fungsi, dari sarana penyelesaian masalah publik menjadi sekadar penerima aduan tanpa tindak lanjut yang terukur.
Sorotan tersebut mencuat setelah laporan warga terkait lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di kawasan alas mahagoni, tepatnya di bawah Kantor Kecamatan Sumber, tidak kunjung ditindaklanjuti meski telah dilaporkan sejak Jumat (19/12/2025) melalui nomor resmi WhatsApp Lapor Kanda 0821-3100-1001.

Dalam laporan itu, warga menegaskan bahwa lokasi tersebut tergolong rawan, khususnya pada malam hari. Namun, respons yang diterima warga hanya sebatas jawaban normatif, “Kami sampaikan kepada pihak terkait 🙏”, tanpa disertai informasi lanjutan, tenggat waktu penanganan, maupun kepastian tindak lanjut.
Hingga lebih dari satu pekan berlalu, tidak ada perbaikan di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang mekanisme pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Kalau hanya dibalas tapi tidak ada tindakan, ini bukan layanan publik, melainkan formalitas,” kata salah satu warga Kecamatan Sumber, Minggu (28/12/2025) malam.
Pengamat layanan publik menilai, kanal pengaduan pemerintah idealnya tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus disertai alur kerja yang jelas, mulai dari verifikasi aduan, disposisi ke instansi teknis, hingga pelaporan hasil kepada pelapor. Tanpa itu, layanan pengaduan berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas, yakni lemahnya monitoring dan evaluasi terhadap laporan warga. Padahal, keberadaan call center pengaduan dibiayai oleh anggaran publik dan menjadi salah satu indikator kinerja pelayanan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait keterlambatan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah terdapat kendala teknis, keterbatasan sumber daya, atau masalah koordinasi antarinstansi.
Warga berharap Pemkab Probolinggo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Lapor Kanda. Tanpa perbaikan tata kelola, kanal aduan yang semestinya menjadi simbol pemerintahan responsif justru berpotensi menjadi potret kegagalan pelayanan publik. (Bbg/Red/**)











