Patrolihukum.net // Banggai Laut, 18 Mei 2025 – Menyikapi semakin maraknya komentar negatif dan informasi tidak bertanggung jawab yang beredar di media sosial terkait hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akhirnya menggelar konferensi pers guna meluruskan berbagai kesimpangsiuran di tengah publik.
Konferensi pers yang berlangsung di Hotel Batara, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut pada Minggu (18/5/2025) ini dihadiri langsung oleh keluarga, tim penasehat hukum, serta tim dokter forensik yang menangani proses otopsi almarhum.

Dalam kesempatan itu, ayahanda almarhum, Harun, menyampaikan bahwa keluarga telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk mengawal seluruh proses hukum atas meninggalnya putra tercinta. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial dan tidak berasal dari juru bicara keluarga ataupun tim kuasa hukum, bukanlah informasi resmi dan tidak bisa dijadikan rujukan.
“Segala bentuk informasi di luar pernyataan resmi dari kuasa hukum atau juru bicara keluarga tidak berasal dari kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Harun.
Senada dengan itu, juru bicara keluarga, Ramalan, menjelaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil otopsi kepada tim dokter forensik. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga menyaksikan langsung jalannya proses otopsi dan menaruh kepercayaan penuh kepada profesionalisme para dokter forensik.
“Kami menyaksikan prosesnya, dan kami percaya tim forensik bekerja sesuai prosedur dan etika kedokteran,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Banggai Kepulauan yang telah memberikan pengamanan selama proses otopsi berlangsung, sehingga berjalan lancar dan aman.
Sementara itu, Iswanto Alisi, juru bicara dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku kuasa hukum almarhum, menyayangkan kemunculan berbagai komentar negatif dan spekulatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga. Menurutnya, pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar telah menciptakan kebingungan publik.
“Kami sangat menyayangkan banyaknya akun yang secara sepihak menyebarkan informasi tidak benar seolah berasal dari keluarga. Ini sangat merugikan dan menyesatkan,” tegasnya.
Iswanto juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil otopsi kepada tim dokter forensik dan akan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang. Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebar hoaks yang justru menambah luka keluarga,” tandasnya.
Menanggapi maraknya informasi yang menyesatkan di dunia maya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha.
“Kami sudah kantongi beberapa akun dan sedang melakukan pendalaman. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Makmur.
Ia menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti menyebarkan informasi palsu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Tim Siber dari Polda Sulawesi Tengah juga siap mendukung Polres Banggai Kepulauan dalam patroli siber dan penegakan hukum terhadap akun-akun yang meresahkan masyarakat dengan menyebar informasi hoaks.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dan menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas. Lakukan verifikasi sebelum membagikan,” ujar perwakilan Tim Siber Polda Sulteng.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga memastikan akan menjaga kondusifitas wilayah Banggai Laut agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif.
Dengan adanya pernyataan sikap dari pihak keluarga dan kuasa hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merespons dan menanggapi informasi yang beredar, serta tidak turut menyebarkan hoaks yang berpotensi mencemarkan nama baik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (Edi D/*)