**Palu** — Sidang praperadilan yang diajukan oleh jurnalis *Berita Morut*, Hendly Mangkali, terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengalami penundaan pada agenda awal sidang di Pengadilan Negeri Palu, Senin (13/5/2025). Penundaan tersebut terjadi akibat ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Sulteng, yang tidak memberikan alasan sah secara hukum.
Sidang ini sedianya menjadi forum penting untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hendly, yang diduga dikriminalisasi atas pemberitaannya terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum tertentu. Hakim tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., yang memimpin persidangan, menunjukkan sikap tegas dengan menolak permohonan penundaan dari pihak termohon.

“Tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menunda sidang ini. Prinsip *due process of law* harus ditegakkan demi keadilan,” tegas hakim Imanuel dalam persidangan.
Ketidakhadiran Polda Sulteng mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pakar hukum pidana, Dr. Yanto Iriyanto, S.H., M.H., dari Universitas Nahdlatul Cirebon. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia, praperadilan adalah hak konstitusional warga negara untuk menguji legalitas tindakan penegak hukum. Ketidakhadiran termohon tanpa alasan sah bisa diartikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau *obstruction of justice*,” ujar Dr. Yanto.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa absennya pihak Polda Sulteng mengindikasikan kekhawatiran terhadap terbongkarnya cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali. Dugaan adanya kriminalisasi terhadap Hendly, yang merupakan jurnalis aktif, turut diperkuat oleh tidak adanya mekanisme klarifikasi atau hak jawab sebelum proses hukum dilakukan.
Kasus ini menyita perhatian luas dari kalangan pers nasional. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan berbagai organisasi kebebasan pers lainnya menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami Hendly. Mereka menilai bahwa tindakan ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan merusak tatanan demokrasi.
“Ini bukan hanya soal Hendly, ini soal masa depan kebebasan pers di Indonesia. Jika jurnalis bisa dikriminalisasi karena pemberitaan, maka kita semua dalam bahaya,” ujar salah satu pengurus AJI Palu.
Sejumlah pakar menilai bahwa tindakan aparat penegak hukum dalam kasus ini bertentangan dengan semangat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 21 Mei 2025. Publik berharap persidangan ini tidak hanya menjadi ajang pengujian legalitas, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Tanah Air.
***(Tim/**)***
























