PEKANBARU, RIAU – Aktivitas penambangan ilegal jenis galian C kembali menjadi sorotan publik, kali ini di wilayah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kegiatan yang terang-terangan melanggar hukum ini diduga kuat melibatkan seorang tokoh bernama Tampubolon yang disebut-sebut kebal terhadap jerat hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.
Di tengah gencarnya kampanye nasional untuk memberantas tambang ilegal, keberadaan galian C tanpa izin di Tenayan justru berjalan dengan lancar, seolah tidak ada hambatan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mengundang kritik keras dari berbagai elemen, terutama kalangan aktivis lingkungan dan LSM.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang vokal menyuarakan masalah ini adalah LSM Gema Andalan Riau. Mereka menilai bahwa praktik pembiaran terhadap tambang ilegal tersebut merupakan bentuk nyata dari lemahnya penegakan hukum dan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut.
“Jangan-jangan ada aparat yang justru ikut menikmati hasil tambang ini,” tegas Ketua Umum LSM Gema Andalan Riau, Bung Iwan, dalam siaran persnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa indikasi adanya beking dari aparat terhadap kegiatan ilegal ini sudah bukan sekadar rumor di masyarakat, melainkan telah menjadi rahasia umum.
Menurut Bung Iwan, selain merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem, kegiatan tambang ilegal juga merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Ini bukan soal iri atau kompetisi usaha, ini soal hukum dan keadilan. Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang kita saksikan bukan negara hukum, tapi negara dagelan,” tambahnya.
Masyarakat sekitar lokasi tambang mengaku was-was dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kerusakan jalan, pencemaran debu, serta potensi longsor menjadi ancaman nyata yang mereka hadapi setiap hari. Ironisnya, meskipun laporan demi laporan telah dilayangkan ke berbagai instansi terkait, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Desakan pun mengarah ke pemerintah pusat agar tidak sekadar menunggu laporan di atas meja, melainkan turun langsung ke lapangan. LSM Gema Andalan Riau secara terbuka meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kapolri untuk segera menurunkan tim investigasi independen ke Tenayan Raya.
“Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya simbolik. Jika memang hukum berlaku untuk semua, buktikan dengan tindakan tegas. Tangkap pelakunya, bongkar jaringannya, dan adili tanpa pandang bulu,” tegas Bung Iwan.
Kondisi ini mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas APH di daerah, yang dianggap tidak memiliki keberanian atau independensi untuk menindak para pelanggar hukum yang memiliki pengaruh atau koneksi kuat. Situasi seperti ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk dan membuka celah semakin maraknya kejahatan lingkungan di masa mendatang.
Dengan semakin gencarnya sorotan publik dan media, bola panas kini ada di tangan pemerintah pusat dan instansi penegak hukum tertinggi. Apakah mereka akan bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum masih bisa berdiri tegak? Atau justru membiarkan praktik pelanggaran ini terus berlangsung, mempertegas bahwa hukum bisa dibeli dan dijual?
Yang jelas, masyarakat menunggu jawaban konkret. Bukan janji, bukan retorika, tetapi tindakan nyata yang mencerminkan keberpihakan kepada keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
(Tim/Red/**)
























