Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Hakim Dimutasi Tak Boleh Pimpin Sidang di Pengadilan Lama

badge-check

Jakarta – Polemik muncul terkait keberadaan Hakim Syaofia Marlianti Tambunan yang masih terlihat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, meskipun telah resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Hal tersebut menjadi sorotan tajam, terutama dari pihak kuasa hukum Razman Arif Nasution, yaitu Iskandar Halim SH MH dan Oliyusman SH, yang menyayangkan tindakan hakim tersebut tetap memimpin sidang perkara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr, padahal sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut secara administratif.

Hakim Dimutasi Tak Boleh Pimpin Sidang di Pengadilan Lama

“Hakim yang sudah dimutasi tidak bisa lagi memimpin sidang di tempat lama. Karena kewenangan sudah beralih ke hakim yang baru di pengadilan tersebut,” tegas Iskandar Halim saat memberikan pernyataan kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurut Iskandar, pihaknya melalui Kantor Hukum RAN Law Firm telah secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Ketua MA RI tertanggal 1 Mei 2025, yang berisi permintaan agar Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut segera diganti demi menjamin proses hukum yang adil dan berintegritas.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Razman menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang oleh hakim Syaofia, seperti menetapkan jadwal sidang secara mendadak, membatasi ruang pembelaan terdakwa, serta mempersempit waktu pemeriksaan saksi yang dinilai melanggar hak konstitusional terdakwa.

“Aduan ini bukan tanpa dasar. Keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM MA) pada 22 Mei 2025 telah resmi memutuskan mutasi terhadap Hakim Syaofia ke PN Jakarta Timur. Oleh karena itu, kami mendesak agar Majelis Hakim segera diganti demi menjamin proses persidangan yang adil,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Hakim Agung MA RI, Waluyo, menegaskan bahwa seorang hakim yang telah dimutasi dan telah mendapatkan surat perintah tugas serta surat jalan di tempat yang baru, tidak diperkenankan lagi menangani perkara di pengadilan sebelumnya.

“Kalau sudah dimutasi dan menerima surat tugas resmi, tidak bisa lagi ikut sidang di tempat lama. Meski secara teknis bisa saja menyelesaikan sisa pekerjaan, secara administratif itu melanggar ketentuan internal MA,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Senada dengan itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Efran, menjelaskan bahwa setiap hakim yang telah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi wajib segera menempati tugas di tempat baru dalam waktu satu bulan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Mahkamah Agung.

“Dalam waktu satu bulan sejak SK keluar, hakim harus segera berangkat. Bila tidak, sanksi administratif bisa dijatuhkan, termasuk peninjauan kembali atas jabatan strukturalnya,” jelas Efran.

Kasus yang tengah disidangkan oleh hakim Syaofia merupakan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat Razman Arif Nasution, seorang advokat yang kerap tampil di berbagai media publik.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik kembali menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di lembaga peradilan, khususnya bagaimana mekanisme rotasi dan mutasi hakim dijalankan sesuai aturan, tanpa celah untuk disalahgunakan.

Kuasa hukum Razman berharap, Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan dan permohonan pergantian Ketua Majelis Hakim, demi menjaga marwah institusi peradilan serta menjamin hak konstitusional terdakwa dalam memperoleh pengadilan yang jujur, adil, dan imparsial.

(Tim/Red/Bro/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

31 Januari 2026 - 21:47 WIB

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi
Trending di Kabar Viral