Probolinggo, Patrolihukum.net – Polsek Pajarakan, Polres Probolinggo tengah menyelidiki simpang siur informasi terkait kasus hilangnya sepeda motor milik warga Dusun Kramat RT 10 Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi pada 4 April 2025 lalu. Sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi N 3569 BU dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Masjid Baiturrahman setempat.
Korban, yang diketahui berinisial MK, dikabarkan telah menemukan kembali sepeda motornya dan bahkan telah menebus kendaraan tersebut dari pihak tertentu dengan nominal Rp 3 juta. Namun ironisnya, MK tidak pernah melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait penemuan tersebut.

Menindaklanjuti informasi simpang siur tersebut, Polsek Pajarakan melayangkan surat pemanggilan kepada MK guna melakukan klarifikasi pada Jumat, 11 April 2025 pukul 13.00 WIB. Sayangnya, MK tidak memenuhi undangan tersebut tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apa pun.
Kapolsek Pajarakan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Andik Kurniawan, menyatakan bahwa ketidakhadiran MK menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus. “Kami sudah menyampaikan undangan secara resmi kepada yang bersangkutan, namun hingga kini belum ada respon. Ini sangat kami sayangkan, karena keterangan korban penting dalam upaya mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Aiptu Andik juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan. “Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya penebusan sebesar Rp 3 juta, namun semua itu belum bisa kami pastikan tanpa keterangan dari korban langsung. Kami berharap saudara MK bisa bersikap kooperatif agar kasus ini tidak semakin kabur,” tambahnya.
Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, turut menyayangkan sikap MK yang tidak menghadiri pemanggilan pihak kepolisian. “Sebagai kepala desa, saya merasa prihatin. Jika benar sepeda motornya ditemukan dan ditebus, seharusnya korban melapor agar tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi liar di tengah masyarakat,” ucap Bawon.
Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai penemuan dan penebusan sepeda motor itu bahkan diperolehnya langsung dari orang tua MK. “Saya harap korban bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, supaya kasus ini bisa terang benderang dan pelaku kejahatan dapat diungkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bawon berharap pihak kepolisian baik di tingkat Polsek maupun Polres Probolinggo untuk serius menangani kasus ini. “Kalau korban tidak memberikan penjelasan, bagaimana polisi bisa menelusuri dan menindak pelaku? Keterangan korban adalah kunci,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Kepala Desa Karanggeger terkait simpang siur tersebut. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat. Silakan datang dan lapor jika ada tindak pidana. Jangan diam saja, agar kami bisa bertindak dan memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Aiptu Andik.
Ia pun mengimbau agar masyarakat Kecamatan Pajarakan tidak ragu melapor kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. “Dengan laporan resmi, kami bisa bekerja maksimal, melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tutupnya.
(Bambang/)**


























