Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Mereka menuntut keadilan bagi tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, saat tiga warga, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, ditangkap oleh Polsek Mojoanyar atas tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, berdasarkan penyelidikan LBH LSM LIRA, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada ketiga warga tersebut. Mereka juga tidak menjalani tes medis, tidak mendapat surat perintah penangkapan, dan keluarga tidak diberi pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.
Selama dalam penahanan, keluarga korban diduga diminta membayar uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Jika tidak dipenuhi, mereka diancam akan dikirim ke tahanan di Surabaya. LBH LSM LIRA menyatakan bahwa tindakan ini mengindikasikan pemerasan yang terstruktur dan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
Tindakan LBH LIRA Jatim
Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan kunjungan ke Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga korban. Setelah negosiasi panjang, ketiganya akhirnya dibebaskan dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa pembebasan ini hanyalah langkah awal. “Ini adalah pelanggaran HAM yang nyata. Proses penangkapan dan penahanan cacat hukum serta mencoreng institusi kepolisian,” ujarnya tegas.
LBH LSM LIRA menyoroti bahwa tindakan Polsek Mojoanyar melanggar Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menyatakan bahwa Polsek hanya berwenang menjaga keamanan tanpa kewenangan melakukan penyidikan. Selain meminta penghapusan status wajib lapor bagi korban, LBH LSM LIRA juga mendesak sanksi tegas terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat.
Harapan untuk Perbaikan Institusi
LBH LSM LIRA menekankan pentingnya reformasi dalam institusi penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi tiga warga ini, tetapi juga menginginkan perubahan mendalam dalam sistem hukum. Aparat harus bertindak profesional dan transparan,” kata Alexander.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus bebas dari penyalahgunaan wewenang. LBH LSM LIRA berharap permohonan mereka mendapatkan respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Alexander.
LBH LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
# Ikuti juga yaa Gaesss Akun Tiktok @mediapatrolihukum.net., dengan Like, Share dan Komentarnya ya🥰🥰#
(Edi D/Red/*)**