Pelaku Perampokan Bermodal Senjata Api Mainan di Kota Probolinggo Berhasil Dibekuk Polisi

banner 468x60

Kota Probolinggo – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata api mainan. Aksi perampokan yang sempat viral di media sosial ini terjadi di butik milik M (68), seorang pengusaha di Jl. Brigjen Katamso No. 36, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (11/12/2024) pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial HYS (68) ditangkap hanya sehari setelah kejadian di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, S.H.

“Alhamdulillah, pelaku perampokan berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah, korek api berbentuk senjata api, serta penutup wajah turut diamankan,” ungkap AKP Didik, Kamis (12/12).

Kronologi Perampokan

AKP Didik menjelaskan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Pada pagi hari sebelum kejadian, HYS meminjam sepeda motor dari pegawai kakaknya. Setelah itu, ia berkeliling kota untuk mencari waktu yang tepat melancarkan aksinya. Sesampainya di butik Silvia, pelaku mengenakan penutup wajah dan masuk dengan membawa korek api berbentuk pistol untuk menakut-nakuti dua pegawai butik.

“Tersangka mengancam dua pegawai butik dengan pistol mainan dan memaksa mereka memanggil pemilik butik. Setelah M datang, pelaku meminta uang yang ada di kasir,” jelasnya.

Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Dua pegawai berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Hal ini membuat HYS panik. Dalam kepanikannya, ia sempat menjatuhkan uang rampasan sebelum akhirnya melarikan diri dengan menakut-nakuti warga menggunakan senjata api mainannya.

Motif Perampokan

Motif perampokan ini cukup unik. Menurut pengakuan HYS, ia tidak berniat mencuri. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk “shock therapy” kepada M. Pelaku mengaku sakit hati karena perubahan sikap M yang sebelumnya bersikap ramah, namun belakangan menjadi cuek dan sombong.

“HYS merasa kesal dan kecewa karena korban yang selama ini ia kagumi mendadak berubah sikap. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memberi pelajaran, bukan untuk mencuri,” tambah AKP Didik.

Hukuman Menanti Pelaku

Meski tidak berniat mencuri, tindakan HYS tetap tergolong sebagai perampokan. Ia kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa tindakan kriminal, apa pun alasannya, tetap tidak dibenarkan oleh hukum,” tegas AKP Didik.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kapolres Probolinggo Kota mengapresiasi kinerja cepat Sat Reskrim dan berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

(Edi D/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *