Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Di Lampung, Oknum Polisi Tembak Sipil Sampai Mati, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung

badge-check


					Di Lampung, Oknum Polisi Tembak Sipil Sampai Mati, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung Perbesar

 

Lampung,patrolihukum.net  – Seorang pria berinisial R di Lampung Timur ditemb4k m4ti oleh oknum polisi Polda Lampung di depan keluarganya pada Maret 2024.

Di Lampung, Oknum Polisi Tembak Sipil Sampai Mati, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung

Korban, yang dituduh mencuri motor, ditemb4k di perut saat memperbaiki sandal bersama anaknya tanpa perlawanan.

“R adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tew4s ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12).

Prabowo menyebut tindakan ini melanggar aturan penggunaan senjata api yang hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau dalam situasi darurat. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiks4an dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.

Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luk4 berat atau kem4tian. Polisi juga harus memberikan temb4kan peringatan sebelum menemb4k pelaku,” jelas dia.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar. “Yang bersangkutan saat ini sudah berada di

Bidpropam untuk menjalani sidang kode etik. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Umi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

26 April 2025 - 17:50 WIB

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

26 April 2025 - 06:39 WIB

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur

24 April 2025 - 09:45 WIB

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur
Trending di Berita