Patrolihukum.net // Tulungagung – Kecerobohan dalam hal pengelolaan limbah medis terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Setelah ditemukan fakta mengejutkan dengan pembuangan limbah medis sembarangan di lingkungan Puskesmas Beji, Jum’at (25/4/2025).
Penemuan ini bermula saat beberapa awak media berkunjung untuk mengklarifikasi atas salah satu pegawai cleaning servis yang menggunakan kendaraan ber plat nomor merah secara arogan dijalanan dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Diketahui kendaraan tersebut adalah milik puskesmas beji, Kabupaten Tulungagung.

Setelah awak media hendak kebelakang untuk mencari kamar kecil, tanpa disengaja ditemukan limbah medis sarung tangan latex yang ada bercak noda darah yang sudah mengering, serta tissue hasil medis juga di dapati bercak darah yang ditemukan tidak dibuang pada tempat pembuangan limbah khusus B3.
Melainkan tercampur dengan sampah umum yang terletak di area belakang gedung Puskesmas. Sampah berbahaya, tapi diperlakukan seperti sampah biasa. Awak media melanjutkan lagi konfirmasi ke Kepala Puskesmas (Kapus) terkait temuan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Heru Nur Cahyo selaku Kepala Puskesmas UPTD Beji saat di konfirmasi beliau berkata, bahwa di puskesmas Beji dalam penanganan limbah B3 sudah sesuai dengan prosedur dan Standard Operating Procedure (SOP).
“Di Puskesmas Beji ini dalam penanganan limbah sudah ada tempat khusus medis, dalam 1 minggu ada dari pihak kedua yang mengambil limbah tersebut. Dalam penanganan limbah juga sudah bagus malah pernah mendapatkan penghargaan dari pusat. Serta sering mendapatkan kunjungan tingkat nasional tentang kebersihan dan penanganan limbah B3 yang bagus”, ungkapnya.
Tapi berbeda dari apa yang sudah di ucapkan oleh Heru kepada awak media, dari hasil investigasi atau penemuan kami di lapangan, awak media mengajak Kepala Puskesmas Beji untuk kroscek bersama akan tetapi dia menolak dan mengatakan bahwa tidak semua orang boleh masuk, dan atau tidak boleh mengambil gambar di lingkungan puskesmas.
Awak media kemudian melanjutkan ke tempat parkir, tidak selang lama Kepala Puskesmas Beji keluar bersama pegawai Puskesmas. Mereka menuju ke tempat pembuangan limbah B3 guna memastikan terkait penemuan kita di lapangan. Lalu awak media pun juga ikut mendampingi untuk kroscek secara bersama.
Memang benar adanya, Kepala Puskesmas Beji melihat sendiri bahwa limbah medis sarung tangan di buang tidak pada tempatnya dan sempat mengambil limbah sarung tangan latex yang ada bercak noda darah yang sudah mengering.
Lanjutnya, bahwa dalam hal ini semua kesalahan dari pegawai puskesmas padahal kita sudah sering sosialisasi.
“Padahal kita sudah melakukan sosialisasi supaya membuang limbah medis pada tempatnya, dalam hal ini kita akan perketat lagi”, ucap Heru.
Mirisnya, apa yang di sampaikan kepala puskesmas beji tentang SOP limbah B3 berbeda dengan hasil fakta di lapangan. Seakan-akan menutupi kesalahan yang sudah diketahui.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang harus dipisahkan dari sampah domestik serta dikelola dengan standar khusus. Pengelolaannya harus mencakup pemisahan, pengemasan dalam wadah khusus, penyimpanan di tempat tertutup, dan pemusnahan melalui insinerator atau pihak ketiga berizin.
Namun, yang terjadi di Puskesmas Beji justru sebaliknya. Limbah medis dibiarkan bercampur dengan sampah umum dan dibuang ke dalam kontainer biasa tanpa pengamanan. Tidak ada label atau tanda bahaya, dan lokasi pembuangan juga mudah diakses masyarakat.
Sangat disayangkan, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi contoh dalam menjaga keselamatan dan kebersihan lingkungan malah memberikan contoh yang tidak baik.
Insiden ini juga memunculkan pertanyaan besar soal sejauh mana pengawasan internal di puskesmas dilakukan. Apakah para petugas medis dan kebersihan telah diberikan pelatihan cukup tentang prosedur pengelolaan limbah medis.
Pemerintah daerah diminta bertindak tegas menanggapi kejadian ini, Ana selaku Kabid pelayanan kesehatan (Yankes) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung saat di konfirmasi beliau menyampaikan.
“Kita akan adakan pembinaan, saran sudah ada. dalam hal ini semua atas kesalahan oknum. Namanya saja manusia pasti ada khilaf serta lupa”, terangnya
Kasus ini menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan, khususnya yang berada di tingkat pelayanan dasar seperti Puskesmas. Perlu ada peningkatan kapasitas SDM, penyediaan sarana yang memadai, serta pengawasan eksternal yang konsisten.
Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harapan kami supaya dinas terkait memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak ditangani secara serius, Kasus ini akan menambah daftar panjang kelalaian pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan. Kami berharap ada penanganan serius dan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dalam hal ini, regulasi terkait limbah B3
Sesuai dengan Pasal 59 ayat (5) UU PPLH, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin (termasuk membuang sembarangan) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda yang harus dibayar juga bervariasi yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Penulis : Anwar