Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

ACS (15) Diamankan Petugas Patroli Polresta Magelang karena Miliki Senjata Tajam

badge-check

**Magelang, Jawa Tengah** – Seorang remaja berinisial ACS (15) telah diamankan oleh petugas Patroli Polresta Magelang, Jawa Tengah, karena diduga memiliki senjata tajam dan terlibat dalam ajakan untuk aksi tawuran. Informasi ini diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kepala Polresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, Kamis (04/07/2024).

Menurut Kasat Reskrim, ACS ditangkap setelah petugas melaksanakan patroli di wilayah Muntilan pada Minggu (30/06/2024) dini hari. Saat itu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di sekitar SPBU Ponggol Muntilan. Beberapa pemuda berhasil melarikan diri, namun ACS dan RF berhasil ditangkap.

ACS (15) Diamankan Petugas Patroli Polresta Magelang karena Miliki Senjata Tajam

“Setelah dilakukan pengecekan, ACS ditemukan dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan DM Instagram (IG) yang mengindikasikan ajakan untuk melakukan tawuran,” jelas Kompol Rifeld.

Lebih lanjut, petugas menginterogasi ACS yang mengaku memiliki dan menyimpan beberapa senjata tajam di sebuah gudang kayu di Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua senjata tajam, yakni satu celurit berwarna ungu dengan gagang hitam berukuran 100 cm dan satu corbek berwarna hitam dengan gagang dilapisi lakban coklat berukuran 70 cm.

“Kedua senjata tersebut sering digunakan ACS dalam aksi tawuran sebelumnya. ACS beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di kantor Polresta Magelang,” tambahnya.

Selain itu, pada Rabu (03/07/2024) malam, petugas melakukan patroli di wilayah Salaman dan berhasil menghentikan seorang pria bernama AGA, yang diduga terlibat dalam ajakan tawuran melalui akun IG “boys.young.independent”. Dari pemeriksaan terhadap AGA, petugas menemukan bukti terkait anggota geng tersebut, termasuk foto-foto dengan senjata tajam.

“Dalam penggeledahan lebih lanjut di rumah salah satu anggota geng tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit,” jelas Kompol Rifeld.

Kedua pemilik senjata tajam tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perempuan Muda di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan di TKP

4 Juli 2026 - 17:20 WIB

Perempuan Muda di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan di TKP

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

4 Juli 2026 - 16:09 WIB

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

Tapir yang Viral di Mesuji Dibunuh dan Dipotong-potong, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Lain

4 Juli 2026 - 13:22 WIB

Tapir yang Viral di Mesuji Dibunuh dan Dipotong-potong, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Lain

Kurang dari 24 Jam, Polres Probolinggo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Sumur

4 Juli 2026 - 12:25 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Probolinggo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Sumur

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Rawat Lahan Jagung 9 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

4 Juli 2026 - 11:24 WIB

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Rawat Lahan Jagung 9 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Polri