Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

ASN Berinisiatif Pindah ke IKN Berpotensi Dapat Promosi Jabatan

badge-check

Patrolihukum.net — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berinisiatif untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi mendapatkan promosi jabatan. Tito menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan insentif bagi ASN yang dinilai sebagai petarung.

Dalam konteks ini, Tito memberikan contoh dari pengalamannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di mana kesuksesan dalam penugasan di berbagai daerah membuka jalan menuju promosi jabatan. Tito menekankan bahwa pindah ke IKN bisa menjadi langkah strategis untuk menaikkan karier.

ASN Berinisiatif Pindah ke IKN Berpotensi Dapat Promosi Jabatan

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pindah ke IKN tidak dipaksakan kepada jajarannya. Ia memahami bahwa ASN yang sudah berkeluarga akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan tersebut. Namun, pihaknya memberikan prioritas kepada ASN yang belum berkeluarga untuk memfasilitasi pindah ke IKN.

“Dengan pembukaan peluang ini, kami berharap ASN yang memiliki semangat juang untuk berinovasi dan berkarya akan melihatnya sebagai kesempatan untuk mengembangkan karier mereka,” ujar Tito Karnavian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

16 April 2025 - 18:53 WIB

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

Ketegangan Warnai Kantor Desa Patimuan, Warga Tuntut Transparansi Sertifikat

16 April 2025 - 18:08 WIB

Ketegangan Warnai Kantor Desa Patimuan, Warga Tuntut Transparansi Sertifikat

Kepala BKAD OKU Diperiksa Lagi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir

16 April 2025 - 18:04 WIB

Kepala BKAD OKU Diperiksa Lagi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir

Kepergian Bupati Lingga ke Cina Memicu Kritik di Tengah Efisiensi Anggaran

16 April 2025 - 17:51 WIB

Kepergian Bupati Lingga ke Cina Memicu Kritik di Tengah Efisiensi Anggaran

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara Inkracht

16 April 2025 - 17:43 WIB

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara Inkracht
Trending di Nasional