Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Klausul Non Kompetisi dalam Perniagaan Pertahanan: Implikasi dan Kontroversi

badge-check


Klausul Non Kompetisi dalam Perniagaan Pertahanan: Implikasi dan Kontroversi Perbesar

Patrolihukum.net — Dalam sebuah artikel terbaru, Alman Helvas Ali dari CNBC Indonesia menyoroti kompleksitas bisnis pertahanan, khususnya dalam konteks kompetisi antar-pabrikan senjata. Ali menekankan bahwa peran negara sangat menonjol dalam industri ini, baik sebagai konsumen tunggal maupun regulator ekspor produk pertahanan.

Ali menjelaskan bahwa pengaturan ketat terhadap ekspor senjata oleh negara produsen dan kompetisi ketat antarindustri pertahanan memberikan implikasi yang signifikan bagi konsumen, baik negara maju maupun berkembang. Beberapa negara maju yang tidak memproduksi sendiri beberapa sistem senjata maju harus tunduk pada regulasi ekspor yang diterapkan oleh negara produsen senjata.

Klausul Non Kompetisi dalam Perniagaan Pertahanan: Implikasi dan Kontroversi

Namun, Ali juga mengungkapkan adanya kontroversi terkait dengan pembatasan ekspor senjata ke negara-negara tertentu yang didorong oleh kepentingan niaga daripada politik. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan antara produsen senjata dan konsumen tertentu yang sulit untuk dibuktikan secara hukum namun dapat dirasakan oleh negara lain.

Kesepakatan semacam itu dikenal sebagai klausul non-kompetisi, di mana pabrikan senjata setuju untuk menahan diri dari menjalankan bisnis serupa dengan pihak lain. Meskipun secara hukum tidak ada yang salah dengan klausul ini, namun adanya isu kontroversial terkait dengan kebebasan berkontrak antara pihak-pihak terkait dan prinsip-prinsip perdagangan internasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patut Dipertanyakan Tunggakan Pajak PT SEI Tahun 2019 Senilai 3 Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah Ke Pemda Morowali Utara Belum Juga Dilunasi

13 Maret 2025 - 17:09 WIB

Patut Dipertanyakan Tunggakan Pajak PT SEI Tahun 2019 Senilai 3 Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah Ke Pemda Morowali Utara Belum Juga Dilunasi

Unit Tipikor Polres Morowali Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea sebagai Tersangka Korupsi APBDes

13 Maret 2025 - 15:20 WIB

Unit Tipikor Polres Morowali Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Anggaran PUPR di Tulungagung Dipangkas Rp 48 Miliar, Nasib Proyek Infrastruktur Tunggu Arahan Bupati

12 Maret 2025 - 09:53 WIB

Anggaran PUPR di Tulungagung Dipangkas Rp 48 Miliar, Nasib Proyek Infrastruktur Tunggu Arahan Bupati

Lembaga Grib Jaya Jatim,Mendapat Respon Positif Dari Bupati Lumajang

11 Maret 2025 - 19:56 WIB

Lembaga Grib Jaya Jatim,Mendapat Respon Positif Dari Bupati Lumajang

Menjemput Berkah Ramadhan, TNI-Polri di Kintom Banggai Bagikan 200 Paket Takjil

11 Maret 2025 - 12:52 WIB

Menjemput Berkah Ramadhan, TNI-Polri di Kintom Banggai Bagikan 200 Paket Takjil
Trending di Berita