Kota Probolinggo — Berjualan pada saat pemberangkatan haji, sepeda motor malah dicuri teman sendiri. Itulah yang dialami oleh S (47) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kejadian ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) pukul 13.00 WIB di sekitaran kantor Walikota Probolinggo.
Pelaku adalah SMN (50) seorang warga Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. SMN dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota pada saat akan menjual motor milik Korban S di Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban berjualan minuman di sekitaran kantor Walikota. Saat berjualan korban memarkir kendaraannya di depan pertokoan, usai berjualan korban sudah mendapati kendaraannya hilang.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah selesai berjualan, korban ini mau kembali ke tempat sepeda motornya diparkir. Sampai di lokasi, korban sudah tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya. Dari situlah, korban lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis (23/5/2024).
Kasihumas mengungkapkan, Dari laporan itu, jajaran Polres langsung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Sehingga pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah pelaku mengambil motor korban, SMN berhasil diamankan.
“Pada saat diamankan, pelaku ini sedang mengendarai sepeda motor korban yang sudah dicurinya dengan tujuan akan dijual di wilayah Kecamatan Kuripan.,” tuturnya.
Iptu Zainullah menambahkan, pelaku ternyata memang sudah kenal dengan korban. Sebelum melakukan tindak pidana ini, pelaku juga sempat meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu di toko.
“Saat meminjam motor korban itulah, pelaku berpikiran untuk mencuri motor korban. Karena sudah ada niat, pelaku akhirnya menggandakan kunci motor milik Korban. Saat pelaku mengetahui korban berjualan saat pemberangkatan haji, di situlah pelaku langsung beraksi seorang diri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)