Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Peristiwa

Gercep !! Polsek Sumber Datangi Titik Api, Anggota Polsek Sumber Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

badge-check

Patrolihukum.net !!

Sumber, Probolinggo — Mengetahui adanya Kebakaran Lahan di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Polsek Polsek Sumber Polres Probolinggo Sigap Lakukan Pemadaman. Kebakaran Lahan Diketahui berawal ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.

Gercep !! Polsek Sumber Datangi Titik Api, Anggota Polsek Sumber Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

Kapolsek Sumber AKP Jamhari, S.H., langsung Pimpin personel Polsek,serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.

Gercep !! Polsek Sumber Datangi Titik Api, Anggota Polsek Sumber Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

Kapolsek Sumber mengatakan, lokasi kebakaran yang berada di lahan Hutan Pinus membuat api cepat menyebar dan api sulit dipadamkan karena getah pinus seperti bahan bakar api yang mudah tersulut oleh api

Kapolsek Sumber, menambahkan, Dirinya bersama Anggota Polsek dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya. Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 21.45 Wib, api pun berhasil dipadamkan. “Tambahnya

Gercep !! Polsek Sumber Datangi Titik Api, Anggota Polsek Sumber Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

Ditempat Terpisah, Kapolres Probolinggo Melalui Kapolsek Sumber AKP Jamhari, S.H., dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Kepala Desa Sumber untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. “Tegas Kapolsek Sumber

Sumber: Humas Polsek Sumber

Pewarta: Rasid/Wiro

Publisher: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73*

30 September 2025 - 20:57 WIB

Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73*

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Sambang Warga Kelurahan Sukamulya

30 September 2025 - 20:46 WIB

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Sambang Warga Kelurahan Sukamulya

Bripka Suheri Wijaya Sambang Warga Talaga Cikupa

30 September 2025 - 20:40 WIB

Bripka Suheri Wijaya Sambang Warga Talaga Cikupa

Di Bawah Rintik Hujan, Personel Polres Jepara Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

30 September 2025 - 20:33 WIB

Di Bawah Rintik Hujan, Personel Polres Jepara Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Banjarnegara

30 September 2025 - 20:26 WIB

Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Banjarnegara
Trending di Berita