Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan seluruh tahapan kerja lembaganya telah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penegasan itu mencakup proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu, yang menjadi bagian dari rangkaian tahapan dan kewenangan KPU. Menurut Afifuddin, pelaksanaan setiap proses tidak dilakukan di luar ketentuan yang berlaku, melainkan mengikuti aturan sebagai dasar bagi lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Afifuddin menyampaikan keterangan tersebut di sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026). Ia menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal atas proses kerja lembaga, termasuk pelaksanaan verifikasi. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa KPU bekerja berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Pernyataan itu sekaligus menjelaskan posisi lembaga ketika proses penyelenggaraan pemilu maupun keputusan yang diambil menjadi perhatian atau dipersoalkan oleh pihak lain.
Ia juga menyebut KPU akan menjelaskan hal-hal yang menjadi gugatan di persidangan apabila terdapat gugatan lain. Dengan demikian, tanggapan terhadap persoalan yang dibawa ke proses hukum akan disampaikan melalui mekanisme persidangan, berdasarkan materi yang dipersoalkan. KPU, menurut Afifuddin, menjalankan pekerjaannya sesuai aturan dan siap menerangkan dasar pelaksanaan tahapan ketika diminta dalam proses tersebut. Keterangan ini menegaskan bahwa evaluasi atau gugatan perlu dibedakan dari pelaksanaan kerja yang, menurut KPU, telah mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pernyataan Afifuddin tidak merinci bentuk evaluasi internal tertentu, tetapi menegaskan acuan kerja lembaga serta kesediaan memberikan penjelasan di persidangan jika ada gugatan lain. Sikap tersebut menjadi bagian dari respons KPU terhadap pertanyaan mengenai tahapan pemilu dan verifikasi, tanpa mengubah prinsip bahwa setiap tindakan penyelenggara harus merujuk pada peraturan yang berlaku. Jika perkara diajukan, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam forum hukum sesuai pokok gugatan yang diperiksa.
Pertanyaan mengenai evaluasi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) muncul dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang ijazah penyetaraan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu tersebut menjadi konteks ketika KPU dimintai penjelasan mengenai sikap lembaga dan kemungkinan evaluasi terhadap proses yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut. Namun, pembahasan mengenai evaluasi internal perlu dibedakan dari tanggapan resmi KPU terhadap masing-masing putusan. Keduanya tidak dapat dianggap sebagai satu pernyataan yang sama, terutama ketika informasi yang tersedia mengenai putusan MA masih terbatas.
Ketua KPU, Afifuddin, secara khusus belum memberikan tanggapan mengenai putusan MA. Alasannya, KPU belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, Afifuddin belum menyampaikan penilaian atau penjelasan substantif mengenai isi putusan MA maupun implikasinya bagi lembaga. Ketiadaan tanggapan pada tahap ini berkaitan dengan belum diterimanya dokumen lengkap, bukan pernyataan mengenai hasil evaluasi internal. Tanpa salinan itu, belum ada dasar untuk menguraikan apa yang diputuskan MA, bagaimana pertimbangannya, atau langkah apa yang mungkin diambil KPU.
Posisi tersebut penting dicatat agar perkembangan perkara tidak disampaikan melampaui keterangan yang telah diberikan. Informasi bahwa pertanyaan evaluasi KPU berkaitan dengan putusan MK dan MA menjelaskan latar pembicaraan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa evaluasi tertentu telah dilakukan atau menghasilkan kesimpulan tertentu. Demikian pula, belum adanya respons Afifuddin terhadap putusan MA tidak dapat ditafsirkan sebagai penerimaan, penolakan, ataupun sikap substantif lain. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan itu baru dapat merujuk pada dokumen lengkap setelah diterima dan ditelaah oleh KPU. Sampai saat tersebut, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada belum diterimanya salinan lengkap dan belum adanya tanggapan Afifuddin mengenai putusan MA. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan fakta prosedural tersebut dari dugaan tentang isi putusan ataupun hasil evaluasi, yang belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Komunikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan lembaganya siap menyampaikan masukan yang konstruktif apabila pembahasan revisi dilakukan. Pandangan tersebut akan bertumpu pada pengalaman KPU menyelenggarakan pemilu serta persoalan yang ditemui di lapangan. Dengan demikian, masukan yang diberikan diharapkan tidak hanya membahas ketentuan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan pelaksanaan tahapan dan kebutuhan nyata penyelenggara. Komunikasi dengan DPR dapat menjadi ruang untuk menjelaskan tantangan tersebut, sekaligus memastikan pengalaman kelembagaan menjadi bahan pertimbangan dalam merancang aturan pemilu berikutnya.
Masukan KPU dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Forum itu memungkinkan penyelenggara memaparkan evaluasi, menjawab pertanyaan, dan menguraikan pilihan perbaikan berdasarkan pelaksanaan pemilu sebelumnya. Salah satu pokok yang dapat disampaikan ialah rancangan sistem pemilu, termasuk dampaknya terhadap tata kerja dan kebutuhan sumber daya. Pembahasan sistem tidak berdiri sendiri, sebab pilihan desain berhubungan dengan tahapan, prosedur teknis, serta besarnya tanggung jawab petugas. Karena itu, KPU memandang penting agar perubahan regulasi mempertimbangkan keseluruhan rangkaian penyelenggaraan. Masukan yang disusun secara terukur dapat membantu pembentuk undang-undang menilai konsekuensi pilihan kebijakan dan menjaga agar aturan tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Perhatian khusus juga diarahkan pada rasionalisasi beban kerja penyelenggara, baik pada badan ad hoc maupun jajaran teknis. Petugas di tingkat lapangan menjalankan beragam tugas dalam jadwal yang ketat, sehingga desain pemilu perlu memperhitungkan kapasitas dan kondisi kerja mereka. Afifuddin berharap pengaturan untuk pemilu mendatang dapat mengurangi beban petugas tanpa mengabaikan mutu pelayanan, ketelitian, dan prinsip demokrasi. Upaya tersebut dapat mencakup peninjauan terhadap alur kerja, pembagian tugas, serta rancangan sistem yang berdampak pada kompleksitas pelaksanaan. Melalui masukan berbasis pengalaman, KPU berharap proses revisi menghasilkan ketentuan yang lebih realistis, mendukung kerja penyelenggara, dan tetap memberi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu.
Menanggapi usulan Komisi II DPR RI mengenai penambahan jumlah anggota komisioner, Afifuddin menempatkan persoalan tersebut sebagai ranah pembentuk undang-undang. Dengan demikian, penentuan jumlah komisioner KPU bukan keputusan yang ditetapkan sendiri oleh KPU, melainkan bagian dari pembahasan dan kewenangan pihak yang menyusun serta menetapkan aturan perundang-undangan. Sikap ini menegaskan bahwa usulan tersebut perlu diproses melalui mekanisme yang sesuai, sebelum menjadi ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Afifuddin menyampaikan bahwa KPU menyerahkan pembahasan dan keputusan mengenai jumlah anggota komisioner kepada pihak yang memiliki kewenangan. KPU akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan, termasuk apabila hasil pembahasan menghasilkan perubahan terhadap jumlah anggota. Pernyataan itu menunjukkan bahwa lembaga siap menjalankan aturan yang berlaku, tanpa mendahului proses legislasi atau menetapkan sendiri arah perubahan. Soal jumlah komisioner, karena itu, tetap menunggu keputusan resmi dari pembentuk undang-undang. Usulan Komisi II menjadi masukan yang dapat dibahas sesuai prosedur, sedangkan keputusan akhirnya berada pada pihak yang berwenang menetapkan norma hukum.
Pembahasan mengenai jumlah komisioner muncul dalam konteks perhatian terhadap aturan penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan KPU. Namun, sikap Afifuddin yang disampaikan dalam hal ini terbatas pada penegasan mengenai kewenangan dan kesiapan KPU mengikuti ketentuan. Ia tidak menyatakan bahwa perubahan sudah diputuskan, ataupun bahwa KPU telah menentukan susunan yang berbeda. Dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-73 KPU, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda turut hadir. Kehadiran tersebut dicatat sebagai bagian dari acara, tanpa menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pernyataan atau keputusan lain terkait usulan penambahan anggota.
Baca juga: Iwan Setiawan Disiapkan sebagai Pangkostrad, KSAD Sebut Pergantian Bagian dari Rotasi Organisasi | Menjaga Klub IBL Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Laga dan Pembiayaan | Tinju Indonesia Pulang Tanpa Medali dari Asian Games 2026, Evaluasi Fisik dan Nonteknis Disiapkan 30 kunjungan















