Jakarta | Komisi III DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah mencuat perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Perkara itu menjadi perhatian dalam pembicaraan mengenai perlunya aturan yang lebih jelas untuk mengatur praktik penyadapan di Indonesia.
Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU perlu dipercepat agar penyadapan memiliki landasan hukum dan batas pelaksanaan yang tegas. Namun, perkara yang sedang menjadi sorotan tetap merupakan dugaan, sehingga status serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Pembahasan regulasi, menurut arah dorongan tersebut, tidak dimaksudkan untuk menggantikan penyelidikan atau penanganan perkara, melainkan dapat menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi kebutuhan pengaturan yang lebih menyeluruh.
RUU Penyadapan dipandang penting karena tindakan tersebut berkaitan langsung dengan privasi, penegakan hukum, dan kewenangan lembaga negara. Aturan yang disusun nantinya perlu menjelaskan siapa yang berwenang melakukan penyadapan, dalam kondisi apa tindakan dapat dilakukan, serta bagaimana persetujuan dan pengawasannya dijalankan. Kejelasan prosedur juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mendorong pembahasan lebih cepat, Komisi III membuka kembali agenda legislasi yang dinilai relevan dengan perkara terkini. Tahap berikutnya akan bergantung pada pembahasan bersama pemerintah, termasuk penyelarasan substansi dan mekanisme pengawasan. Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi bahan masukan bagi pembentuk undang-undang, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum berlangsung.
Rancangan undang-undang tentang penyadapan diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kejelasan sekaligus memperketat pelaksanaan tindakan tersebut. Penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum, tetapi penggunaannya menyentuh ranah privasi dan komunikasi pribadi. Karena itu, kewenangan untuk melakukan penyadapan perlu diatur secara tegas, tidak dibiarkan bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda atau prosedur yang tidak transparan. Kerangka hukum yang jelas juga dapat membantu memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan dalam aturan itu tidak boleh hanya berorientasi pada presiden ataupun pejabat negara. Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk dari penyadapan yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang semestinya. Prinsip tersebut penting agar pembahasan rancangan tidak dipersempit menjadi upaya melindungi kelompok tertentu, melainkan diarahkan pada jaminan hak bagi masyarakat secara luas. Dengan begitu, aturan dapat menempatkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan privasi secara seimbang.
Rancangan tersebut perlu menjelaskan siapa yang berwenang mengajukan dan memberikan persetujuan, dalam perkara apa penyadapan dapat dilakukan, serta batas waktu dan ruang lingkup tindakan. Ketentuan mengenai pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban juga diperlukan agar prosesnya dapat diperiksa apabila muncul dugaan penyimpangan. Di sisi lain, aturan harus memberi kejelasan tentang penanganan serta pemusnahan informasi yang tidak berkaitan dengan perkara, sehingga data pribadi tidak digunakan di luar tujuan awal. Tanpa batas yang terukur, kewenangan penyadapan berisiko digunakan melampaui kebutuhan atau menyasar pihak yang tidak berkaitan dengan penyelidikan. Oleh sebab itu, prosedur yang ketat bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak warga. Masukan dari berbagai kasus dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi celah aturan dan merumuskan pengawasan yang efektif. Pada akhirnya, kepastian hukum diharapkan membuat penyadapan hanya dilakukan sesuai ketentuan, sementara warga memiliki perlindungan yang memadai terhadap pelanggaran privasi.Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masih berada dalam tahap penyusunan dan belum memasuki pembahasan resmi. Habiburokhman menyebut proses perumusan aturan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik, termasuk perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri. Perkara itu, menurutnya, dapat menjadi bahan masukan bagi penyusunan regulasi agar ketentuan yang dibuat mampu menjawab kebutuhan pengawasan dan kepastian hukum.
Masukan dari penanganan kasus tersebut dinilai penting untuk merumuskan batas kewenangan, prosedur, serta pertanggungjawaban dalam kegiatan penyadapan. Dengan demikian, aturan yang disiapkan diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pihak yang berwenang. Namun, perkara dugaan pelanggaran yang sedang diproses tetap harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyusunan RUU tidak dengan sendirinya menentukan hasil penanganan perkara, melainkan menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengaturan yang lebih tegas.
RUU Penyadapan termasuk dalam tiga rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai. Dua rancangan lainnya adalah RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Urutan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Penyadapan belum menjadi agenda yang langsung dimulai dalam waktu dekat, sebab penyelesaian rancangan yang lebih dahulu diprioritaskan masih menjadi tahapan penting.
Habiburokhman memperkirakan pembahasan ketiga RUU tersebut dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset rampung. Ia menyebut Desember 2026 sebagai kemungkinan waktu dimulainya pembahasan, bukan jadwal yang sudah dipastikan. Waktu itu masih bergantung pada perkembangan penyelesaian RUU Perampasan Aset serta kesiapan agenda legislasi berikutnya. Karena draf RUU Penyadapan masih disusun, substansi dan jadwal pembahasannya dapat berkembang. Perhatian publik terhadap dugaan penyadapan ilegal dapat mendorong pembentuk undang-undang menelaah kebutuhan aturan secara cermat, tetapi arah akhirnya akan ditentukan melalui proses legislasi dan pembahasan bersama. Sampai tahapan tersebut berlangsung, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa rancangan itu masih dalam persiapan dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang berlaku.
Habiburokhman mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang memiliki dampak serius apabila digunakan di luar tujuan penegakan hukum. Pengawasan komunikasi dapat menyentuh ranah privasi dan berpotensi menjadi alat untuk menekan atau merugikan pihak tertentu. Karena itu, aturan yang disiapkan perlu membatasi kewenangan secara jelas, menetapkan prosedur yang dapat diuji, serta menyediakan pengawasan agar penyadapan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk memantau komunikasi lawan, mengumpulkan informasi pribadi, atau memengaruhi proses demokrasi.
Ia menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat sebagai peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kegiatan pengintaian. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana tindakan yang berkaitan dengan politik dapat berkembang menjadi persoalan serius dan mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Pelajaran itu, menurut Habiburokhman, relevan ketika Indonesia membahas kerangka hukum penyadapan. Regulasi bukan semata-mata memberi kewenangan, melainkan juga harus menjelaskan batas penggunaan, tujuan yang dibenarkan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Dengan batas yang terukur, penegak hukum dapat bekerja untuk kepentingan penyidikan tanpa membuka ruang bagi pemantauan yang sewenang-wenang.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR pada periode sebelumnya pernah mempelajari aturan penyadapan yang berlaku di sejumlah negara melalui kunjungan virtual. Kajian itu menjadi salah satu bahan untuk memahami pilihan pengaturan dan praktik pengawasan di berbagai sistem hukum, meskipun ketentuan yang akan diterapkan tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta prinsip hukum di Indonesia. Di sisi lain, dugaan penyadapan ilegal yang kini diusut Bareskrim Polri menjadi perkara yang turut mendapat perhatian dalam pembahasan. Ia menyatakan proses hukum atas perkara tersebut sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bukti yang tersedia. Habiburokhman menegaskan keyakinannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani perkara itu.
Baca juga: Pungli Kantin dan Dugaan HP Ilegal Disorot, LSM Paskal Siapkan Aksi di Lapas Kota Probolinggo | KAI Siapkan Pendampingan Hukum bagi Masinis KA Anggrek dalam Kasus Kecelakaan Bekasi Timur | Revitalisasi Sekolah di Probolinggo Disorot, JAKPRO Siapkan Laporan ke Kejaksaan 33 kunjungan















