Polda DIY Tegaskan Jaga Warga Tak Terlibat Kericuhan Demo di Malioboro

Polda DIY Tegaskan Jaga Warga Tak Terlibat Kericuhan Demo di Malioboro
banner 468x60

Kota Yogyakarta | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak ada anggota Jaga Warga di kawasan Malioboro saat kericuhan terjadi dalam unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di Kota Yogyakarta. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab perhatian publik terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi ketika situasi aksi memanas. Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa kelompok Jaga Warga turut hadir atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut Polda DIY, keberadaan orang-orang di kawasan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka merupakan anggota Jaga Warga, sehingga identitas kelompok perlu dijelaskan secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo menyampaikan penjelasan itu di Mapolda DIY, Sleman, pada Sabtu (7/1/2026), sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Ia mengatakan klarifikasi diperlukan untuk meluruskan isu yang menyebut massa aksi dibenturkan dengan anggota Jaga Warga. Langgeng menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan mengenai siapa saja yang berada di kawasan Malioboro ketika kericuhan berlangsung. Dengan menyampaikan penjelasan secara terbuka, kepolisian berupaya menghindari berkembangnya informasi yang mencampuradukkan komunitas masyarakat dengan kelompok yang disebut dalam isu tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langgeng menyebut orang-orang yang berada di kawasan itu berasal dari komunitas andong, komunitas becak, serta komunitas lainnya. Keterangan tersebut membedakan keberadaan para anggota komunitas di Malioboro dari klaim mengenai keterlibatan Jaga Warga. Polda DIY meminta publik mencermati klarifikasi itu agar informasi tentang peristiwa unjuk rasa tidak berkembang berdasarkan dugaan semata. Penjelasan mengenai identitas kelompok yang hadir juga penting untuk menjaga pemahaman yang proporsional terhadap situasi di lokasi. Dalam konteks ini, pokok pernyataan Kapolda adalah bahwa Jaga Warga tidak berada di kawasan tersebut saat kericuhan terjadi, sementara orang-orang yang disebut hadir berasal dari komunitas lain.

Langgeng menyampaikan bahwa terdapat laporan mengenai dugaan praktik premanisme di kawasan Malioboro. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan laporan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganannya perlu dilakukan dengan mengacu pada keterangan dan bukti yang dapat diperiksa oleh pihak berwenang. Dengan demikian, penyebutan dugaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa orang atau kelompok tertentu telah melakukan tindak pidana. Proses klarifikasi dan penegakan hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Langgeng, hal-hal yang disebut dalam laporan mencakup dugaan membawa senjata tajam dan minuman keras, melakukan kekerasan, serta praktik parkir ilegal. Uraian itu menggambarkan jenis perilaku yang dilaporkan, bukan penetapan bahwa seluruhnya telah terjadi atau dilakukan oleh pihak tertentu. Dugaan membawa senjata tajam maupun minuman keras, misalnya, masih harus diperiksa berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Begitu pula laporan mengenai kekerasan dan parkir ilegal memerlukan penelusuran lebih lanjut agar penanganannya sesuai dengan fakta. Karena itu, informasi yang beredar perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa mengubah statusnya dari dugaan menjadi kepastian.

Langgeng menegaskan bahwa pelaku premanisme wajib dihukum, dicegah, dan ditanggulangi melalui penegakan hukum. Pernyataan tersebut menempatkan proses hukum sebagai langkah utama dalam merespons laporan, sekaligus menekankan perlunya upaya pencegahan agar dugaan tindakan serupa tidak berulang. Penindakan, menurut pandangan itu, harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan didukung pemeriksaan yang memadai. Jika laporan terbukti melalui proses tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum; apabila belum terbukti, informasi itu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan. Pendekatan ini diperlukan agar keamanan kawasan Malioboro dapat dijaga tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Jaga Warga merupakan salah satu bentuk kearifan lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kalurahan. Keberadaannya membantu lurah membangun suasana yang aman sekaligus memperkuat hubungan antarwarga. Peran ini tidak hanya berkaitan dengan pencegahan gangguan keamanan, tetapi juga mencakup dukungan ketika masyarakat menghadapi persoalan sehari-hari. Dengan mengandalkan kepedulian dan kerja sama warga, berbagai masalah dapat dikenali lebih awal dan ditangani secara bersama-sama.

Langgeng menjelaskan bahwa secara struktural Jaga Warga berada di bawah koordinasi lurah. Unsur masyarakat ini membantu pemerintah kalurahan dalam menghadapi beragam persoalan, mulai dari bencana alam hingga masalah sosial. Koordinasi tersebut memungkinkan warga berkomunikasi dengan lurah dan pihak terkait, sehingga kebutuhan di lingkungan dapat disampaikan dengan lebih cepat. Dalam keadaan darurat, misalnya ketika terjadi bencana, anggota Jaga Warga dapat ikut menggerakkan gotong royong, membantu warga yang terdampak, serta mendukung upaya penanganan sesuai kebutuhan setempat.

Langgeng juga membandingkan peran Jaga Warga dengan pecalang di Bali, terutama dalam hal dukungan unsur masyarakat terhadap pemerintahan dan ketertiban lingkungan. Perbandingan ini menekankan bahwa keamanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan partisipasi warga yang memahami kondisi wilayahnya. Bentuk kontribusinya dapat sederhana, tetapi penting bagi kehidupan bersama. Ketika seorang tetangga mengadakan acara, misalnya, warga dapat membantu mengatur lingkungan agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu kenyamanan sekitar. Kebiasaan saling membantu semacam itu memperkuat rasa tanggung jawab bersama tanpa menggantikan tugas pemerintah atau aparat keamanan.

Melalui koordinasi dengan lurah dan kepedulian terhadap sesama, Jaga Warga dapat menjadi penghubung kebutuhan masyarakat dan upaya menjaga ketertiban. Kehadirannya juga mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah serta mengutamakan pencegahan sebelum masalah berkembang. Karena itu, menjaga keamanan lingkungan berarti turut merawat solidaritas, komunikasi, dan gotong royong. Prinsip tersebut relevan baik dalam menghadapi situasi darurat maupun dalam aktivitas rutin warga. Dengan keterlibatan yang terarah, masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan kalurahan yang tertib, tangguh, dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk ketika kegiatan besar berlangsung atau kondisi wilayah berubah.

Dalam menjalankan perannya, Jaga Warga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk membahas persoalan sosial yang muncul di lingkungan. Kerja bersama ini menjadi ruang bagi warga dan unsur setempat untuk menyampaikan masalah, menelaahnya, serta mencari penyelesaian melalui musyawarah. Dengan pendekatan tersebut, persoalan dibicarakan bersama, bukan hanya ditangani oleh satu pihak. Tokoh masyarakat dapat ikut menyampaikan pandangan dan membantu mengupayakan penyelesaian, sementara warga memperoleh ruang untuk terlibat dalam pembahasan masalah yang berkaitan dengan kehidupan di sekitarnya. Musyawarah menjadi cara untuk mempertemukan berbagai unsur yang mengetahui persoalan di wilayah. Proses ini juga memungkinkan masalah diangkat dan dibicarakan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan. Peran Jaga Warga dalam kegiatan tersebut dijalankan melalui kerja sama, sehingga pembahasan persoalan sosial dapat dilakukan bersama unsur masyarakat dan aparat kewilayahan yang mendampingi.

Menurut Langgeng, pelaksanaan musyawarah itu dilakukan dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kehadiran kedua unsur tersebut menyertai proses pembahasan di tingkat lingkungan, termasuk ketika persoalan sosial disampaikan dan dicari jalan penyelesaiannya. Pendampingan ini menjadi bagian dari kerja bersama Jaga Warga, tokoh masyarakat, dan aparat kewilayahan. Langgeng juga menegaskan bahwa lurah tetap menjadi unsur utama di wilayah. Dengan demikian, pembahasan persoalan lingkungan tetap memperhatikan peran lurah, sementara Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendampingi proses yang berlangsung. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menempatkan musyawarah sebagai forum untuk membicarakan masalah secara bersama, dengan pihak-pihak yang memiliki peran di wilayah ikut terlibat. Penjelasan Langgeng menggambarkan bahwa upaya mencari penyelesaian tidak dilakukan secara terpisah dari unsur masyarakat maupun aparat yang mendampingi di lingkungan.

Dalam proses itu persoalan yang muncul di lingkungan diangkat.

Baca juga: Geger! Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor | Penghakiman di Media Sosial Jadi Sorotan, DePA-RI Tegaskan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah | Kemensos Menindak Pegawai Terlibat Judi Online Berdasarkan Tingkat Pelanggaran 15 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60