Jakarta | Luke Susilo, aktivis Gerakan Terus Jadi Anti-Pembual (Terjal), mengaku mengalami penganiayaan oleh dua orang tak dikenal di sekitar kawasan Penggilingan, Jakarta Timur. Menurut keterangan Luke, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 5 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat sidang perkara ijazah Joko Widodo menjadi perhatian publik. Informasi mengenai kejadian tersebut pada bagian ini bersumber dari pengakuan Luke; belum ada verifikasi independen yang dapat memastikan rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan olehnya.
Pengakuan itu muncul setelah Luke memantau sidang kasus ijazah Jokowi di Jakarta Timur. Ia menyebut dua orang yang tidak dikenalnya melakukan tindakan yang ia nilai sebagai penganiayaan. Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana serangan berlangsung, apa pemicunya, atau apakah terdapat saksi lain di lokasi. Karena itu, identitas orang-orang tersebut dan motif yang mungkin melatarbelakangi kejadian belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tercantum. Rincian seperti bentuk luka, kondisi Luke setelah kejadian, serta langkah yang ditempuhnya sesudahnya juga belum dapat disimpulkan dari pengakuan singkat tersebut.
Perbedaan laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban dan fakta yang telah dikonfirmasi penting diperhatikan dalam mengikuti perkembangan kasus ini. Pernyataan Luke memberikan gambaran awal mengenai kejadian yang ia alami, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh detail atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kepastian mengenai dugaan penganiayaan memerlukan keterangan tambahan, termasuk konfirmasi dari pihak berwenang, saksi, atau bukti lain apabila tersedia. Hingga informasi semacam itu disampaikan, peristiwa di sekitar Penggilingan tersebut sebaiknya disebut sebagai dugaan penganiayaan berdasarkan pengakuan Luke, bukan sebagai kejadian yang telah dipastikan secara independen. Penyebutan waktu, lokasi, dan hubungan peristiwa dengan pemantauan sidang juga perlu tetap dikaitkan dengan keterangan yang bersangkutan, sehingga pembaca dapat membedakan laporan awal dan informasi yang telah diuji. Dengan pendekatan tersebut, kabar mengenai aktivis yang mengaku terluka dapat disampaikan secara cermat tanpa menambahkan rincian yang belum diketahui ataupun menyimpulkan pelaku sebelum ada konfirmasi yang memadai.
Sebelum insiden yang membuatnya terluka, Luke sedang dalam perjalanan pulang setelah memantau persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Tujuan perjalanannya adalah halte Transjakarta Penggilingan di Jakarta Timur. Dengan demikian, konteks kejadian bermula setelah ia meninggalkan lokasi pemantauan sidang dan bergerak menuju halte tersebut. Informasi ini menjelaskan kegiatan Luke sebelum peristiwa, tanpa menguraikan hal-hal yang berlangsung di dalam ruang sidang.
Persidangan yang dipantau Luke berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Joko Widodo. Dalam konteks perkara sebagaimana disebutkan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, merupakan terdakwa. Penyebutan nama-nama tersebut memberi latar tentang sidang yang menjadi tujuan pemantauan Luke, tetapi tidak menjadi uraian mengenai pokok pembuktian ataupun jalannya persidangan. Fokus bagian ini terbatas pada kaitan kegiatan memantau sidang dan perjalanan pulang yang kemudian ditempuhnya.
Perjalanan menuju halte Transjakarta Penggilingan menjadi tahapan berikutnya setelah Luke selesai memantau persidangan. Keterangan bahwa ia sedang pulang membantu menempatkan kejadian dalam urutan waktu: pemantauan sidang terlebih dahulu, lalu perjalanan menuju halte. Lokasi halte tersebut juga menjelaskan arah tujuan Luke di Jakarta Timur. Tidak ada rincian tambahan mengenai rute, moda transportasi yang digunakan sebelum mencapai halte, maupun waktu tempuh yang dapat dipastikan dari konteks ini, sehingga hal-hal tersebut tidak perlu diasumsikan.
Dengan latar itu, pembaca dapat memahami bahwa Luke bukan sedang menuju ruang sidang, melainkan dalam perjalanan pulang seusai melakukan pemantauan. Perkara yang dipantaunya adalah perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo, dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut sebagai terdakwa. Uraian ini menjadi pengantar kronologis sebelum membahas insiden yang dialami Luke. Penjelasannya tetap dibatasi pada kegiatan dan tujuan perjalanan yang telah disebutkan, tanpa menyimpulkan penyebab kejadian atau menambahkan klaim lain tentang perkara tersebut.
Menurut penuturan Luke, rangkaian peristiwa bermula ketika ia sedang berjalan setelah memantau sidang kasus ijazah Jokowi di Jakarta Timur. Dalam perjalanan itu, ia mendengar percakapan dengan suara keras seorang laki-laki dan seorang perempuan. Percakapan tersebut, sebagaimana ia ceritakan, membahas ancaman hukuman penjara selama 12 tahun yang dikaitkan dengan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Luke menyampaikan bahwa ia mendengar pembicaraan itu saat melintas, sebelum kemudian menanggapi isu yang sedang dibicarakan.
Luke mengaku lalu melontarkan komentar mengenai isu makar dan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam komentarnya, ia juga menyebut nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menurutnya terseret dalam isu tersebut. Keterangan ini merupakan versi Luke mengenai hal yang ia sampaikan di lokasi. Ia tidak menjelaskan adanya percakapan lain sebelum komentarnya itu, dan kronologi yang disampaikan terbatas pada apa yang ia dengar serta ucapkan saat berada di jalan. Karena itu, uraian mengenai awal interaksi tersebut bersandar pada pengakuan Luke.
Setelah melontarkan komentar, Luke mengatakan bahwa ia tidak menoleh ke belakang. Menurut ceritanya, laki-laki yang sebelumnya terdengar berbicara itu kemudian menghampirinya. Situasi lantas berkembang menjadi konflik verbal Luke dan laki-laki tersebut. Luke menggambarkan urutannya sebagai percakapan keras yang ia dengar, komentar yang ia lontarkan, lalu kedatangan laki-laki itu dan pertukaran kata-kata di mereka. Keterangan yang tersedia tidak memerinci isi konflik verbal tersebut, sehingga tidak ada rincian tambahan yang dapat dipastikan dari penuturan ini. Seluruh kronologi tersebut perlu dipahami sebagai cerita Luke tentang peristiwa yang ia alami, bukan sebagai penetapan mengenai motif pihak lain atau kesimpulan atas perkara yang sedang dibahas.
Luke mengalami luka robek di bagian bawah mata setelah insiden fisik yang terjadi usai ia memantau sidang kasus ijazah Jokowi di Jakarta Timur. Luka tersebut membuatnya harus mendapat penanganan. Keterangan mengenai cedera ini menjadi bagian penting dari laporan tentang insiden yang menimpa aktivis tersebut setelah kegiatan pemantauan sidang. Meski lokasinya disebutkan secara spesifik, informasi yang tersedia tidak merinci ukuran atau tingkat keparahan luka itu.
Rincian mengenai penanganan yang diterima Luke tidak dijelaskan. Karena itu, tidak ada keterangan yang dapat memastikan tindakan medis atau bentuk perawatan yang diberikan kepadanya. Informasi mengenai kondisi Luke setelah memperoleh penanganan juga tidak disebutkan, sehingga tidak dapat disimpulkan apakah luka tersebut membaik atau memerlukan tindak lanjut. Uraian tentang kejadian ini terbatas pada luka robek di bawah mata dan kebutuhan Luke untuk mendapat penanganan.
Dalam keterangannya, Luke menghubungkan insiden itu dengan komentar yang ia dengar sebelum seorang laki-laki menghampirinya. Ia menyampaikan urutan tersebut pada Sabtu malam, 7 November 2026. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan yang tersedia mengenai identitas laki-laki itu, apa yang terjadi setelah ia menghampiri Luke, ataupun tindakan lain yang menyusul. Luke menyebut komentar, “Kalau makar dihukum mati!” sebelum menjelaskan bahwa seorang laki-laki kemudian menghampirinya. Keterangan tersebut disampaikan oleh Luke pada Sabtu malam, 7 November 2026.
Baca juga: Tempat Taco Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang Banyak Ulasan Bagus | Rivalitas PSMS Medan dan Persija Jakarta Mengemuka dalam League Cup 2026/2027 | Aksi Spontan Raffi Ahmad Saat Berjumpa Gianni Infantino di Jakarta 35 kunjungan














