Jakarta | Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan setelah Jokowi menjadi saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Menanggapi putusan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga menyatakan menghormati tahapan yang telah diatur dalam konstitusi serta hak-hak yang tercantum di dalamnya. Pernyataan itu menjadi tanggapan Jokowi atas pertanyaan mengenai putusan MA dalam perkara surat penyetaraan pendidikan putranya.
MA mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan. Dalam keterangannya seusai hadir sebagai saksi, Jokowi tidak menyampaikan penilaian lebih lanjut mengenai pertimbangan MA maupun dampak putusan itu.
Ia juga tidak menguraikan langkah hukum yang akan ditempuh pihak-pihak terkait. Jokowi hanya menegaskan sikapnya untuk menghormati proses yang berjalan, termasuk tahapan konstitusional dan hak-hak yang dijamin di dalamnya. Dengan demikian, tanggapannya disampaikan dalam batas pernyataan tersebut, tanpa memberikan penafsiran lebih jauh terhadap substansi putusan.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung pada hari yang sama dengan penyampaiannya mengenai putusan MA. Sidang itu membahas tudingan ijazah palsu, sementara putusan yang ditanggapi berkaitan dengan sengketa pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Kedua hal tersebut muncul dalam konteks pemberitaan yang berdekatan, tetapi merupakan proses hukum dengan pokok perkara masing-masing. Jokowi tidak merinci hubungan jalannya sidang dan perkara kasasi tersebut. Ia menyampaikan sikap umum mengenai penghormatan terhadap proses hukum, konstitusi, dan hak-hak yang termuat di dalamnya. Tidak ada penjelasan tambahan dalam pernyataan itu mengenai isi pertimbangan hakim atau pihak yang akan mengambil langkah selanjutnya.
Kasasi dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan oleh advokat Subhan. Perkara tersebut menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Instansi itu merupakan pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi pokok sengketa. Dengan demikian, pemeriksaan pada tingkat kasasi berkenaan dengan gugatan terhadap tindakan penerbitan surat tersebut, bukan sekadar penilaian atas pernyataan para pihak di luar persidangan.
Dalam amar putusan bernomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi. MA juga membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam pemeriksaan sendiri itu, majelis mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Amar tersebut menjadi inti keputusan MA dalam perkara tata usaha negara mengenai surat penyetaraan pendidikan tersebut. Rincian amar itu disampaikan berdasarkan salinan putusan yang diberikan pihak Mahkamah Agung setelah dimintai konfirmasi.
Putusan ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Michael Renaldy Zein tercatat sebagai panitera pengganti. Susunan majelis dan tanggal penetapan tersebut merupakan bagian dari informasi resmi dalam putusan. Juru bicara MA, Yanto, memberikan salinan putusan ketika dikonfirmasi. Salinan itu menjadi rujukan untuk mengetahui amar serta susunan majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Dengan dikabulkannya kasasi dan seluruh gugatan penggugat, putusan MA menggantikan hasil pemeriksaan judex facti dalam perkara ini. Pengabulan gugatan secara keseluruhan menunjukkan bahwa MA, setelah membatalkan putusan sebelumnya, memutus pokok perkara melalui kewenangannya untuk mengadili sendiri. Informasi mengenai proses dan hasil tersebut penting dicermati secara terpisah: Subhan mengajukan kasasi, MA mengabulkannya, dan amar menyatakan seluruh gugatan penggugat dikabulkan. Rangkaian ini tercantum dalam perkara 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026.
Perkara mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka bermula dari gugatan Subhan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mempersoalkan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan pendidikan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan. Ia memohon agar surat keterangan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Subhan juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, ia meminta tergugat dibebani kewajiban membayar biaya perkara. Permintaan tersebut menjadikan keabsahan surat penyetaraan dan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sengketa sebagai pokok persoalan.
Namun, melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Majelis menilai bahwa sengketa yang diajukan berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas dasar itu, perkara dinilai berada di luar kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diputus. Putusan tersebut tidak berarti tuntutan Subhan dikabulkan ataupun surat itu dinyatakan batal oleh PTUN; perkara berhenti pada persoalan dapat atau tidaknya gugatan diterima di lingkungan peradilan tersebut.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Setelah putusan banding itu, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, rangkaian perkara bergerak dari pemeriksaan di PTUN Jakarta, berlanjut ke tingkat banding, lalu dimintakan pemeriksaan kasasi. Riwayat ini menjelaskan perbedaan tuntutan penggugat dan hasil pada dua tingkat peradilan sebelumnya, sebelum MA memeriksa permohonan kasasi tersebut.
Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua pokok permintaan yang diajukan. Pertama, ia meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Kedua, ia meminta dokumen itu ditarik dari pihak-pihak yang saat ini memegangnya. Keterangan tersebut menggambarkan ruang lingkup permohonan Subhan, tetapi belum menjelaskan secara terperinci alasan hukum yang digunakan majelis dalam mengambil keputusan.
Menurut penilaian Subhan, putusan itu berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Surat keterangan penyetaraan tersebut digunakan sebagai pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam memenuhi persyaratan pendidikan. Karena itu, Subhan memandang keputusan MA mengenai keabsahan surat tersebut memiliki hubungan dengan dokumen yang dipakai dalam proses pencalonan. Penilaian ini disampaikan Subhan berdasarkan kaitan surat penyetaraan dan persyaratan pendidikan yang dipersoalkan, bukan sebagai uraian menyeluruh mengenai akibat hukum putusan.
Meski membenarkan kasasinya dikabulkan, Subhan mengatakan belum mengetahui pertimbangan hukum majelis. Ia menyebut salinan lengkap putusan MA belum diterimanya, sehingga belum dapat menjelaskan secara pasti dasar pertimbangan maupun rincian amar putusan secara utuh. Keterbatasan informasi itu juga membuatnya belum bisa memastikan langkah yang akan ditempuh untuk mendorong pelaksanaan keputusan. Salah satu hal yang belum dapat dipastikannya adalah apakah ia akan meminta instansi penerbit mencabut surat keterangan tersebut. Dengan demikian, tindakan lanjutan masih menunggu kejelasan isi putusan dan belum dinyatakan sebagai langkah yang sudah diputuskan. Subhan belum menyampaikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan yang akan ditempuh maupun respons instansi terkait.
Baca juga: MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima | Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum | Aksi Nasional Pendidikan BEM SI Dijadwalkan Berlangsung di Gedung DPR RI pada 5 Oktober 68 kunjungan















